Example 728x250
Banten

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pengedar Narkotika,

10
×

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pengedar Narkotika,

Sebarkan artikel ini
IMG 20240807 WA0059

Serang – analisnews.co.id Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan AG (26) pengedar Narkotika jenis Sabu yang diamankan pada Jumat (26/07) sekira pukul 16.30 WIB di Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr. Imam Imamuddin membenarkan penangkapan tersebut. “Telah terjadi tindak pidana Peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan AG (26) pengedar Narkotika jenis Sabu yang diamankan pada Jumat (26/07) sekira pukul 16.30 WIB di Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang,” katanya.

Imam menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu bungkus bekas rokok clasmild yang berisi satu bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 3 gram, satu Hp merk Xiaomi redmi 5A,” ucapnya.

Imam menjelaskan setelah dilakukan interogasi kepada pelaku terdapat pelaku lain yang masih dalam pengejaran. “Dilakukan interogasi terhadap tersangka setelah itu Tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut dari bossnya yang bernama Sdr. IMAM (DPO), yang mana narkotika jenis sabu tersebut akan di pindahkan ke titik yang lain oleh AG atas perintah dari IMAM Als DOA IBU (DPO),” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun (Bidhumas).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.