Satres Narkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Muda, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat-obatan yang dicurigai sebagai Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl. Menurut keterangan Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, pelaku mengaku mendapat pasokan dari seorang pria yang dikenal dengan sebutan “Bigbos Dino” asal Tangerang, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku mengaku obat-obatan tersebut diperoleh untuk diedarkan dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri,” jelas AKP Usep.
Barang bukti yang diamankan mencakup satu toples putih bertuliskan HEXYMER TRIHEXYPHENIDYL 2mg berisi 1.054 tablet, satu unit ponsel POCO F3 warna abu-abu, serta satu sepeda motor Honda Scoopy warna coklat dengan STNK bernomor Z 4741 DAS. Polisi juga menemukan bukti komunikasi transaksi melalui aplikasi WhatsApp.
Saat ini, AR telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Garut. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap “Bigbos Dino” terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Garut. (*)