Example 728x250
HukumJabarKriminalTerkini

Satres Narkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Muda, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita

734
×

Satres Narkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Muda, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita

Sebarkan artikel ini
IMG 20250413 WA0008 1
Garut,Analisnews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial AR (23) berhasil diamankan bersama ribuan butir obat yang diduga keras, di kawasan Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota, Sabtu (12/04/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat-obatan yang dicurigai sebagai Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl. Menurut keterangan Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, pelaku mengaku mendapat pasokan dari seorang pria yang dikenal dengan sebutan “Bigbos Dino” asal Tangerang, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku mengaku obat-obatan tersebut diperoleh untuk diedarkan dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri,” jelas AKP Usep.

Barang bukti yang diamankan mencakup satu toples putih bertuliskan HEXYMER TRIHEXYPHENIDYL 2mg berisi 1.054 tablet, satu unit ponsel POCO F3 warna abu-abu, serta satu sepeda motor Honda Scoopy warna coklat dengan STNK bernomor Z 4741 DAS. Polisi juga menemukan bukti komunikasi transaksi melalui aplikasi WhatsApp.

Saat ini, AR telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Garut. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap “Bigbos Dino” terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Garut. (*)
PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur