Example 728x250
KaltengTerkini

Kegiatan Minggu Kasih, Polsek Kapuas Timur Sarana Dengar Keluh Kesah Masyarakat

64
×

Kegiatan Minggu Kasih, Polsek Kapuas Timur Sarana Dengar Keluh Kesah Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Kapuas Timur-Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas Polda Kalteng rutin melaksanakan program minggu kasih yang merupakan salah satu upaya pembinaan kemitraan Polri dengan masyarakat yang dilaksanakan setiap hari minggu, dalam kesempatan ini kegiatan Minggu Kasih dilaksanakan bersama warga masyarakat di Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (13/04/2025) pukul 09.00 Wib.

Kapolres Kapuas Akbp Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gedee, S.H., M.A., dan dilaksanakan oleh PS. Ka SPKT I Polsek Kapuas Timur Aipda Imanuel P. Nadeak dan Bhabinkamtibmas Briptu M. Maslan Alkarni menyampaikan, kegiatan ini terbuka untuk siapa saja dipersilakan untuk menyampaikan aspirasi ataupun keluhan terkait tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Timur.

Kegiatan ini rutin digelar untuk dilaksanakan setiap hari minggu namun untuk tempat lokasi berpindah-pindah. Tujuan kegiatan ini untuk menampung aspirasi, saran, dan masukan dari masyarakat Kecamatan Kapuas Timur.

“Kami sangat membutuhkan saran kritik dan informasi masyarakat, karena hal ini sebagai bahan evaluasi kami dalam rangka membenahi memperbaiki apapun meningkatkan kualitas kinerja pelayanan Polri kedepan. Meminta agar para masyarakat turut serta untuk membantu Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif”, ucap Kapolsek Kapuas Timur.

Kegiatan Minggu Kasih dilaksanakan untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan mengharapkan masyarakat apabila mendengar, melihat, dan mengalami tindakan yang melanggar hukum (kriminal) agar segera melaporkan ke Polsek Kapuas Timur dengan nomor 0882-0219-36730. (u11)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur