Example 728x250
Kalteng

Agar Masyarakat Memahami Arti Pungutan liar (Pungli) Polsek Kapuas Barat Lakukan Sosialisasi Satgas Saber Pungli

37
×

Agar Masyarakat Memahami Arti Pungutan liar (Pungli) Polsek Kapuas Barat Lakukan Sosialisasi Satgas Saber Pungli

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 04 13 at 20.20.30

Untuk menjelaskan kata-kata pungutan liar (Pungli) Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi sambang kepada masyarakat sekitar. Minggu (13/4/2025).

Pungli adalah Pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut dilokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan. Polsek Kapuas Barat melalui Personil polsek kapuas barat Aipda Rieski P melakukan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat untuk mensosialisasikan tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas.

Kapolsek Ipda prasetyo lami, S.E., pun berharap para Anggota polsek kapuas barat lainnya juga mengajak masyarakat menjadi pelopor di tengah-tengah masyarakat untuk tidak melakukan tindakan pungli maupun menjadi korban pungli serta bersedia menjadi masyarakat yang bijak kepada warga lainnya. ” Tegur atau ingatkan disaat melihat atau menemukan adanya tindakan pungli, apa lagi yang dilakukan oleh oknum pelayan masyarakat,” ucapnya.

Anggota personil Saber Pungli berkata dilaksanakan sosialisasi ini untuk mencegah terjadinya pungutan liar dan agar seluruh masyarakat bisa memahami dan juga mewaspadai adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Personil saber pungli berharap adanya partisipasi dari berbagai pihak terutama masyarakat yang sudah mengerti apa arti dari nama Pungli dapat menyebarkannya juga. Dan diharapkan melalui sosialisasi ini perilaku negatif antara pelayanan masyarakat dengan masyarakat berkurang dan menekan tindakan pungli sampai hilang.

Dengan adanya anggota personil yang bertugas melakukan sosialisasi kepada masyarakat berharap untuk menolak dan melawan semua aksi pungli sangat baik, terlebih secara rutin tiap hari. Juga tujuannya agar masyarakat tidak terlibat dalam lingkaran pungli terkhusus dalam pelayanan publik, baik di kantor pemerintahan, pendidikan, kesehatan dan di tempat-tempat publik lainnya. “Saya minta masyarakat segera melaporkan ke pihak yang berwenang apabila menemukan praktik seperti itu.”(Rpo)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur