Example 728x250
Kalteng

Satlantas Polresta Palangka Raya Luncurkan Inovasi Pelayanan SIM BBM di Bundaran Besar

20
×

Satlantas Polresta Palangka Raya Luncurkan Inovasi Pelayanan SIM BBM di Bundaran Besar

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui program Bundaran Besar Melayani atau disingkat SIM BBM, yaitu layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang digelar di pusat keramaian kota, tepatnya di Pos Lantas Bundaran Besar.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh personel Unit Regident Satlantas Polresta Palangka Raya, yakni Ipda Tri Joko Lulut, Bripka Jepi Pramana, dan Brigadir Aditya Dwi Saputro.

Program SIM BBM ini merupakan bentuk inovasi pelayanan publik Polresta Palangka Raya yang bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM, khususnya pada akhir pekan atau saat weekend.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas AKP Egidio Sumilat, menyampaikan bahwa pelayanan berbasis inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendukung terwujudnya predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Dengan menghadirkan pelayanan perpanjangan SIM langsung di titik keramaian, masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan kepolisian, terlebih di waktu-waktu senggang seperti akhir pekan.

Kami juga memberikan edukasi tentang aplikasi SIM Sinar agar masyarakat memiliki alternatif pelayanan secara digital,” ucap Egidio, Minggu (13/4/2025).

Selama kegiatan berlangsung, masyarakat terlihat antusias memanfaatkan layanan ini dan merasa terbantu dengan kehadiran Bus SIM Keliling di lokasi. (dk_reborn)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur