Example 728x250
Banten

Sat Binmas Polres Lebak Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual di SMPN 2 Sajira.

71
ร—

Sat Binmas Polres Lebak Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual di SMPN 2 Sajira.

Sebarkan artikel ini
IMG 20250414 WA0175

Lebak. Dalam upaya mencegah tawuran antar pelajar, kenakalan remaja, dan pelecehan seksual di lingkungan sekolah, Sat Binmas Polres Lebak Polda Banten melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan di SMP Negeri 2 Sajira, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak. Senin, (14/4/2025).

Kegiatan dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Lebak IPTU Heri Susanto, S.H., M.M., didampingi personel Sat Binmas lainnya. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Sekolah SMPN 2 Sajira H. Raden Danu Nugraha, M.Pd., jajaran dewan guru, dan diikuti oleh 350 siswa-siswi.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Binmas IPTU Heri Susanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengedukasi para pelajar tentang bahaya kenakalan remaja serta konsekuensi hukum dari tindakan negatif seperti tawuran dan pelecehan seksual.

โ€œHari ini kami melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kepada siswa-siswi SMPN 2 Sajira sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap kenakalan remaja, tawuran antar pelajar, dan tindak pelecehan seksual di lingkungan sekolah,โ€ ujar Heri.

โ€œKegiatan ini rutin dilaksanakan oleh Sat Binmas Polres Lebak ke sekolah -sekolah di Wilayah Kabupaten Lebak,โ€ ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, IPTU Heri juga menjelaskan tentang sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelajar yang melakukan tindakan merugikan orang lain, serta pentingnya menjaga perilaku yang beradab sebagai wujud penghormatan kepada guru, orang tua, dan masyarakat.

Pokok-Pokok Materi yang Disampaikan:

1. Pencegahan Tawuran dan Perundungan (Bullying): Mengajak siswa untuk menghindari konflik dan kekerasan antar pelajar.

2. Kedisiplinan dan Kepatuhan terhadap Aturan: Menanamkan pentingnya mematuhi aturan sekolah dan hukum yang berlaku.

3. Semangat dalam Belajar: Memotivasi siswa agar selalu aktif dan semangat dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar.

4. Menjaga Perilaku Baik: Mendorong siswa untuk selalu mengedepankan adab dan etika dalam setiap interaksi.

5. Konsekuensi Hukum atas Tindakan Negatif: Menyadarkan siswa bahwa tindakan merugikan orang lain dapat dikenai sanksi hukum.

6. Pencegahan Pelecehan Seksual: Mengedukasi siswa untuk mengenali, menghindari, dan melaporkan tindakan pelecehan baik fisik, verbal, maupun mental.

โ€œKami berharap dengan kegiatan ini para siswa dapat lebih memahami pentingnya menjaga perilaku, menjauhi tindakan kekerasan dan pelecehan, serta tumbuh menjadi generasi muda yang disiplin dan beretika, sehingga tercipta lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif untuk proses belajar mengajar,โ€ Tutup Kasat Binmas.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur