Example 728x250
Kalteng

Cegah TPPO, Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang Laksanakan Sosialisasi Kepada Masyarakat

65
×

Cegah TPPO, Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang Laksanakan Sosialisasi Kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 04 14 at 10.41.14

Kotim – Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng laksanakan sosialisasi Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Senin (14/4/2025) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan imbauan dan pesan kamtibmas terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), masyarakat diminta untuk waspada terhadap ajakan oknum tertentu untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Suyanto di Desa Sewragam Jaya Kecamatan Seranau Kab.Kotim Prov.Kalteng.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap ajakan oknum tertentu untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar,” kata Bhabinkamtibmas Aiptu Suyanto.

Ditempat terpisah, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain,S.H.,S.I.K.,M.H Kapolsek Ketapang AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol,S.I.K mengatakan bahwa sosialisasi yang diberikan oleh para Bhabinkamtibmas kepada masyarakat dapat memahami bahwa apa yang dilakukan oleh oknum pelaku Tindak pidana perdagangan orang merupakan perbuatan melawan hukum.

“Diharapkan agar masyarakat waspada dan jangan takut melaporkan langsung kepada pihak kepolisian apabila menemukan oknum pelaku TPPO ”, Harapnya.(hrd_ktpg)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur