Example 728x250
HukumJabarKriminalTerkini

Digerebek di Warung Sendiri, Pria Asal Garut Selatan Tertangkap Edarkan Sabu

727
×

Digerebek di Warung Sendiri, Pria Asal Garut Selatan Tertangkap Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20250414 WA0016
Garut,Analisnews.co.id – Seorang pria berinisial M (50) tak berkutik saat digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Garut di warung miliknya di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, pada Senin (14/04/2025). Ia diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Garut Selatan.

Penggerebekan yang dilakukan petugas membuahkan hasil. Dari tubuh dan tempat usaha tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti mencurigakan yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 9 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu, sebuah tas selendang hitam, pipet kaca, alat hisap (bong), handphone Vivo Y35 berwarna emas, serta perlengkapan lain seperti gunting, korek api gas, plastik klip bening, dan selembar kertas berbentuk sendok.

Tak berhenti sampai di situ, setelah diinterogasi, M mengaku masih menyimpan sabu di kediamannya. Dalam keterangannya kepada polisi, ia menyebut mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial ED yang kini dalam pengejaran pihak berwajib.

Sementara M juga mengaku hanya menjadi perantara yang ditugaskan untuk mengedarkan sabu, baik untuk dikonsumsi sendiri maupun untuk dijual kembali.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudiman, menyatakan bahwa saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut. M dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Garut dan sekitarnya,” tegas AKP Usep.

Dia juga mengajak masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. (*)
PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur