Digerebek di Warung Sendiri, Pria Asal Garut Selatan Tertangkap Edarkan Sabu

Penggerebekan yang dilakukan petugas membuahkan hasil. Dari tubuh dan tempat usaha tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti mencurigakan yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 9 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu, sebuah tas selendang hitam, pipet kaca, alat hisap (bong), handphone Vivo Y35 berwarna emas, serta perlengkapan lain seperti gunting, korek api gas, plastik klip bening, dan selembar kertas berbentuk sendok.
Tak berhenti sampai di situ, setelah diinterogasi, M mengaku masih menyimpan sabu di kediamannya. Dalam keterangannya kepada polisi, ia menyebut mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial ED yang kini dalam pengejaran pihak berwajib.
Sementara M juga mengaku hanya menjadi perantara yang ditugaskan untuk mengedarkan sabu, baik untuk dikonsumsi sendiri maupun untuk dijual kembali.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudiman, menyatakan bahwa saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut. M dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Garut dan sekitarnya,” tegas AKP Usep.
Dia juga mengajak masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. (*)