Example 728x250
PapuaBerita

Disdukcapil Biak Numfor Tingkatkan Layanan Adminduk melalui Sistem Jemput Bola

63
×

Disdukcapil Biak Numfor Tingkatkan Layanan Adminduk melalui Sistem Jemput Bola

Sebarkan artikel ini
Dinas Dukcapil lakukan layanan ke kampung Mos Distrik Warsa awal bulan April 2025
Dinas Dukcapil lakukan layanan ke kampung Mos Distrik Warsa awal bulan April 2025.

BIAK, Analisnews.co.id – Demi meningkatkan kemudahan akses layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Biak Numfor terus berinovasi dengan menerapkan sistem jemput bola hingga ke tingkat kampung dan distrik.

Kepala Disdukcapil Biak Numfor, Kalep Ampnir, mengungkapkan bahwa layanan adminduk secara mobile yang sepenuhnya terhubung daring masih belum dapat dijalankan.

Hal ini disebabkan perangkat layanan online masih tersentralisasi di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) secara nasional. Namun, pihaknya tetap berupaya memberikan pelayanan secara offline kepada masyarakat di distrik-distrik.

“Meskipun kunjungan ke distrik-distrik telah dilakukan, layanan daring belum dapat diimplementasikan. Data dan dokumen yang kami kumpulkan dari masyarakat di distrik kemudian diproses dan diunggah secara online melalui kantor pusat kami,” jelas Kalep Ampnir, Senin (14/4/2025).

Ia juga menyebutkan, dalam program layanan mobile bulan ini, Disdukcapil telah mengunjungi Kampung Mos, Distrik Warsa. Hasilnya, ratusan data Kartu Keluarga (KK) telah dikumpulkan, puluhan warga mengurus KTP pemula, Kartu Identitas Anak (KIA), serta pengurusan dokumen lainnya seperti akta kematian dan akta perkawinan.

Kepala Disdukcapil menegaskan bahwa keberhasilan penerapan sistem jemput bola membutuhkan dukungan dan kerja sama yang solid dari kepala distrik hingga kepala kampung.

“Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan seluruh masyarakat dapat memiliki dokumen kependudukan yang valid dan lengkap,” tambahnya.

Masyarakat Kabupaten Biak Numfor diharapkan semakin menyadari pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kependudukan yang tertib dan terintegrasi. (Cal)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur