Example 728x250
Banten

Pemdes Cibitung Rehab Gedung Posyandu di Kampung Babakan Kenteng Dari Dana Desa Tahap I Tahun 2025

71
×

Pemdes Cibitung Rehab Gedung Posyandu di Kampung Babakan Kenteng Dari Dana Desa Tahap I Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

IMG 20250414 WA0074

 

 

Pandeglang – , 14 April 2025 – Pemerintah Desa Cibitung, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, merealisasikan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025 dengan melaksanakan kegiatan rehabilitasi Gedung Posyandu yang berlokasi di Kampung Babakan Kenteng.

 

Kegiatan rehabilitasi tersebut dilakukan dengan ukuran bangunan 6 meter x 6 meter, dan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Cibitung. Program ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan kesehatan dasar masyarakat, khususnya ibu dan balita, di wilayah pedesaan.

IMG 20250414 WA0075

Penjabat Kepala Desa Cibitung, Mujani Rosadi, SE, mengungkapkan bahwa pembangunan infrastruktur posyandu merupakan salah satu prioritas yang telah direncanakan bersama masyarakat demi mendukung fasilitas kesehatan yang lebih layak dan representatif.

 

“Rehabilitasi gedung posyandu ini adalah bentuk komitmen kami dalam memanfaatkan Dana Desa secara tepat sasaran dan transparan. Semoga keberadaan posyandu yang lebih layak ini dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi ibu hamil dan anak-anak,” ujar Mujani Rosadi.

 

Program ini juga mendapat apresiasi dari warga sekitar yang menyambut baik langkah Pemerintah Desa dalam membenahi fasilitas kesehatan yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat di Kampung Babakan Kenteing.

 

Dengan terealisasinya Dana Desa tahap pertama ini, diharapkan pembangunan desa terus berlanjut secara berkesinambungan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

 

(Tim)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur