Example 728x250
Terkini

Pasca Lebaran Distribusi Makan Bergizi Gratis Provinsi DKI Jakarta Kembali Berjalan

68
×

Pasca Lebaran Distribusi Makan Bergizi Gratis Provinsi DKI Jakarta Kembali Berjalan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250414 WA0036

Analisnews.co.id
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pasca Ramadan di Jakarta Timur, DKI Jakarta terlihat mulai kembali berjalan sepekan setelah Lebaran Idulfitri pada Senin (14/4/2025).

14 sekolah yang menjadi lokasi di Kelurahan Rambutan terpantau media hari ini sudah menerima kembali paket makanan. Salah satunya TK Satu Atap Susukan 09 di Kecamatan Ciracas.

Paket makanan yang datang jenis makanan berat berupa nasi dan lauk yang di masukan dalam wadah berbahan seng.

Siswa antusias menunggu paket makan bergizi sejak pagi. Dibantu pihak relawan SPPG Rambutan Ciracas bersama pihak guru kembali membagikan makanan siap saji tersebut.

Adapun menu yang diterima TK Satu Atap Susukan 09 pada hari pertama pasca Lebaran antara lain, Nasi Putih, Bistik Ayam Filet, Orek Tempe, Acar Bumbu Kuning serta Pisang.

Kepala Satuan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kel. Rambutan, Muhammad Ichsan mengatakan hari pertama pasca Idul Fitri pihak dapur kami langsung start distribusi sesuai dengan daftar sekolah penerima manfaat dizona wilayah sebanyak 3.354 Porsi.

“Hari pertama pasca libur panjang Ramadhan dan Idul Fitri kita kembali start distribusi menu sebanyak 3.354 porsi ke siswa penerima manfaat,” ujarnya.

Ichsan menekankan pentingnya koordinasi yang baik dengan sekolah-sekolah penerima program. Hal ini menunjukkan komitmen SPPG dalam memberikan layanan terbaik bagi siswa. “Kami terus berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk memastikan semua berjalan lancar,” tutupnya.

Setiap dapur memiliki kapasitas maksimal 3.500 porsi makanan bergizi per hari. (*)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur