Polsek Selat – Rabu Tanggal 07 Agustus 2024 Pukul 09.00 wib di Desa Terusan Mulya Rt 04 Rw 02 Kec Bataguh kab Kapuas.
Aiptu Totok Pujiyono
Sosialisasikan *Saber Pungli* sebagai mana dimaksud dalam *Undang-undang no 31 tahun 1999* *tentang tindak pidana korupsi* dengan sasaran warga masyarakat di kecamatan Selat kabupaten Kapuas prov Kalimantan Tengah
Dengan maksud dan tujuan dilaksanakan giat tersebut agar masyarakat mengetahui bahwa sudah dibentuk Tim Saber pungli Kab. Kapuas yang terdiri dari berbagai instansi yang mempunyai wewenang untuk mengawasi penggunaan dana yang bersumber dari *APBN atau APBD* guna menghindari penyalah gunaan dana yang bersumber dari *APBN atau APBD* sehingga penggunaan dana sesuai dengan aturan dan tepat sasaran.