Example 728x250
JakartaTerkini

Tim Hukum Jokowi: Isu Ijazah Palsu Sudah Tiga Kali Kalah di Pengadilan, Publik Jangan Tertipu Hoaks

130
×

Tim Hukum Jokowi: Isu Ijazah Palsu Sudah Tiga Kali Kalah di Pengadilan, Publik Jangan Tertipu Hoaks

Sebarkan artikel ini
IMG20250414163228 scaled
oppo_2

Analisnews.co.id, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo kembali angkat suara menanggapi isu lama soal dugaan ijazah palsu yang kembali ramai di media sosial. Mereka menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks alias berita bohong yang telah berkali-kali dibantah secara hukum dan akademik.

Dalam keterangan resmi, tim hukum yang terdiri dari Yakup Putra Hasibuan, Rivai Kusumanegara, Prof. Dr. Firmanto Laksana, dan Andra Reinhard Pasaribu menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan telah diselesaikan secara hukum.

“Isu ini sudah lama selesai. Ijazah Pak Jokowi itu asli, telah diverifikasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan, tiga kali diuji di pengadilan dan semuanya kalah. Tidak ada satu pun putusan yang menyatakan ijazah beliau palsu,” tegas Yakup Putra Hasibuan.

IMG20250414162607 scaled
Prescon Polemik Ijazah Palsu Jokowi ( Photo; Dok Shanty Rd)

Yakup menambahkan, ijazah tersebut juga sudah digunakan sejak pendaftaran sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI, tanpa kendala hukum apapun.

Sementara itu, Rivai Kusumanegara menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban hukum untuk membuka dokumen ijazah asli ke publik kecuali diminta oleh pengadilan.

“Menjaga privasi dan mencegah penyalahgunaan data pribadi juga merupakan bagian dari tanggung jawab kami sebagai kuasa hukum,” ujar Rivai.

Lebih lanjut, Prof. Dr. Firmanto Laksana mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu lama yang sengaja diputar ulang untuk membangun narasi negatif.

“Ini bukan soal opini. Ini soal fakta hukum. Sudah diverifikasi UGM, KPU, bahkan diuji di pengadilan. Jadi, jangan mudah percaya hoaks,” pesannya.

Menutup pernyataan, Andra Reinhard Pasaribu menegaskan bahwa tim hukum terbuka untuk berdiskusi dengan masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut seputar isu ini.

“Kami terbuka untuk klarifikasi. Tapi kalau fitnah terus disebar, kami sedang mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Tim hukum pun mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum. Setiap polemik harus diselesaikan lewat jalur hukum, bukan melalui narasi provokatif di media sosial.

Reporter: Shanty Rd

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur