Example 728x250
Terkini

Lapas Kerobokan Implementasikan Program Akselerasi Menimipas Serahkan Bantuan Sosial di Yayasan Pelangi Anak Negeri

68
×

Lapas Kerobokan Implementasikan Program Akselerasi Menimipas Serahkan Bantuan Sosial di Yayasan Pelangi Anak Negeri

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250414 185733 WhatsApp

Lapas Kerobokan Implementasikan Program Akselerasi Menimipas Serahkan Bantuan Sosial di Yayasan Pelangi Anak Negeri

 

Analisnews.co.id-BADUNG | Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan menggelar kegiatan bantuan sosial di Yayasan Pelangi Anak Negeri

Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari implementasi Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Republik Indonesia, dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-61.

Kegiatan ini diawali dengan doa bersama, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan bantuan sosial secara langsung kepada pemilik yayasan Ratna Sari oleh Kalapas Kerobokan, Hudi Ismono, didampingi Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Cabang dan sejumlah staf.

Bantuan berupa sembako ini ditujukan kepada anak-anak yang berada dibawah naungan yayasan sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab sosial Lapas Kerobokan terhadap masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk berbagi kebahagiaan serta memberikan dukungan nyata kepada anak-anak di Yayasan Pelangi Anak Negeri. Kami berharap bantuan ini bisa membawa manfaat dan meringankan beban mereka,” kata Kalapas Kerobokan.

Pihak yayasan menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Lapas Kerobokan.

Mereka berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan membawa pengaruh positif bagi anak-anak di yayasan.

“Melalui kegiatan ini, Lapas Kerobokan menunjukkan komitmen dalam membangun hubungan baik dengan masyarakat dan berkontribusi aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,” pungkasnya. (red/tim).

#LAPAS KEROBOKAN #KALAPAS HUDI ISMONO #PROGRAM AKSELERASI MENIMIPAS #BANTUAN SOSIAL #YAYASAN PELANGI ANAK NEGERI

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur