Example 728x250
BeritaSumutTerkini

Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk Terima Tim BPK untuk Pemeriksaan Terperinci LKPD 2024

104
×

Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk Terima Tim BPK untuk Pemeriksaan Terperinci LKPD 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20250414 WA0146 scaled

 

 

Samosir- Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM menerima kunjungan Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, di ruang kerjanya, Senin (14/4).

 

Kunjungan ini untuk melakukan audit terperinci yang terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko Gultom ke Kantor BPK Perwakilan Sumatera Utara di Medan, pada tanggal 25 Maret 2025 lalu.

 

Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Samosir bersama Tim BPK, mengikuti Entry Meeting serentak yang digelar oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara secara virtual melalui zoom meeting, dengan 31 Pemkab/Pemko se-Provinsi Sumatera Utara.

 

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Paula Henry Simatupang menyampaikan dasar hukum pemeriksaan ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

 

“Pemeriksaan atas LKPD terdiri dari dua tahap yaitu Pemeriksaan Interim dan Pemeriksaan Terinci,” tuturnya

 

Dikatakan, pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK, telah diatur berdasarkan undang-undang, artinya kedua belah pihak terperiksa dan yang memeriksa, memiliki tenggang waktu dalam menyampaikan dan menindaklanjuti pemeriksaan terhadap LKPD.

 

“Kami akan bekerja sesuai dengan prosedur. Harapan kami, karena sudah diatur oleh undang-undang maka seharusnya pemahaman kita tidak berbeda terkait dengan proses pemeriksaan”, tambah Paula.

 

Paula Henry Simatupang menekankan, opini WTP bukanlah tujuan akan tetapi menjadi kewajiban dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah.

 

Namun demikian, pemerintah daerah yang laporan keuangannya mendapat WTP sudah berkali-kali, seharusnya berpengaruh terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan gini rasio, penurunan angka kemiskinan, dan penurunan angka pengangguran.

 

Kepala BPK Perwakilan Sumut ini juga memohon agar seluruh pemda membantu BPK dalam menegakkan nilai dasar BPK yakni integritas, independensi dan profesionalisme.

 

“Mudah-mudahan pemeriksaan dapat berjalan baik, dengan dukungan dari Bapak/ibu sekalian, sehingga dapat bermanfaat bagi pemda masing-masing”, ujarnya.

 

Kehadiran Tim pemeriksa BPK di Kabupaten Samosir dipimpin oleh Ketua Tim Netty Mandayati Simarmata. Berdasarkan Surat pemberitahuan, Tim Pemeriksa BPK akan melaksanakan pemeriksaan terperinci selama 30 hari kerja, terhitung 13 April s.d 12 Mei 2025.

 

“Kami mohon dukungan dan kerjasama dari seluruh OPD”, kata Netty.

 

Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM dalam sambutannya menyampaikan selamat datang dan selamat bekerja kepada tim pemeriksa BPK di Kabupaten Samosir.

 

“Saya berharap hasil pemeriksaan ini bisa mempertahankan capaian tahun lalu yakni mendapat opini WTP, dan kedepan bisa kami tingkatkan lagi”, kata Ariston.

 

Wabup mengatakan, seluruh saran dan masukan selama pemeriksaan akan menjadi tindak lanjut bagi Pemkab Samosir dalam memperbaiki tata kelola keuangan pemerintah daerah kedepan.

 

Turut hadir dalam kesempatan ini, Sekda Marudut Tua Sitinjak, Asisten I, Asisten III, Kepala BPKPD, Inspektorat, Bappeda, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Budpar, dan Dinas Kesehatan.

(BP)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur