Example 728x250
Kalteng

Wakapolsek dan Polmas Ds Penda Ketapi Hadiri Giat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025.

67
×

Wakapolsek dan Polmas Ds Penda Ketapi Hadiri Giat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025.

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 04 15 at 00.03.54 scaled

Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun anggaran 2025, melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang bertempat di Desa Penda Ketapi Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Senin (14/04/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri Camat,Team dari Kec. Kapuas Barat, Wakapolsek Kapuas Barat, Polmas Ds Desa Penda Ketapi Aiptu Samsu, Danramil Kapuas Barat Yang Diwakili Babinsa, Kades Desa Penda Ketapi beserta Perangkatnya, Pendamping Kecamatan. Kapuas Barat.

Pembentukan tim ini adalah upaya untuk mewujudkan transparansi pengelolaan penggunaan anggaran dana desa di Kecamatan Kapuas Barat.

Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami, S.E. melalui Wakapolsek Ipda M. Sopii disela-sela kegiatan menyampaikan, monitoring dan evaluasi ini merupakan kegiatan yang sangat penting guna untuk memastikan penggunaan anggaran dana Desa dapat tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak terjadi penyimpangan.

“ Ini adalah bagian dari fungsi kontrol sejauh mana realisasi fisik maupun non fisik pengelolaan ADD dan DD sekaligus memberi pemahaman kepada para Kades dan aparatnya dalam pemanfaatan ADD dan DD,” tandasnya.

Dalam kegiatan itu, Kepala Desa Penda Ketapi merespon baik upaya yang dilakukan pemerintah Kecamatan bersama stek holder dengan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang berlangsung di desa-desa yang ada di wilayah Kecamatan Kapuas Barat khususnya di Desa Penda Ketapi.(Rnd)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur