Example 728x250
Kalteng

Pererat Silaturahmi, Kapolda Kalteng Hadiri Halal Bi Halal Kebangsaan Bersama Forkopimda Dan DAD

53
×

Pererat Silaturahmi, Kapolda Kalteng Hadiri Halal Bi Halal Kebangsaan Bersama Forkopimda Dan DAD

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 04 15 at 04.26.04 1

Palangka Raya – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Polisi Iwan Kurniawan menghadiri Halal Bi Halal Kebangsaan bersama Pemerintah Provinsi, Dewan Adat Dayak Kalteng, Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Keagamaan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng dan turut dihadiri Wakapolda Kalteng, Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi dan sejumlah pejabat utama Polda Kalteng.

“Halal Bi Halal ini untuk mempererat silaturahmi antar seluruh elemen setelah kemarin kita melewati dan merayakan hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” kata Kapolda, Senin (14/4/2025).

Kapolda menjelaskan bahwa halal bi halal ini juga menjadi momen kepolisian bersama pemerintah, organisasi keagamaan dan lainnya untuk saling meningkatkan sinergi dalam menjaga keberagaman di Kalimantan Tengah.

“Diharapkan melalui kegiatan ini, kedepan dapat menjadi langkah untuk saling memupuk rasa persatuan dan kesatuan agar Kalimantan Tengah tetap damai,” ujarnya.

“Dengan demikian, keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di tengah keberagaman yang membuat masyarakat tetap bersatu,” pungkasnya. (adji/sam)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur