Example 728x250
Kalteng

Sat Binmas Polres Sukamara Sosialisasikan Larangan Perjudian kepada Security PDAM dan Warga Desa Sungai Baru

59
×

Sat Binmas Polres Sukamara Sosialisasikan Larangan Perjudian kepada Security PDAM dan Warga Desa Sungai Baru

Sebarkan artikel ini
Screenshot 644

Sukamara, 15 April 2025 – Personel Satuan Binmas Polres Sukamara, Polda Kalimantan Tengah, terus melakukan upaya preventif untuk menjaga ketertiban masyarakat dengan melaksanakan sosialisasi dan himbauan mengenai larangan perjudian, baik online maupun konvensional. Kegiatan ini dilakukan di PDAM Kecamatan Sukamara dan Desa Sungai Baru, Kabupaten Sukamara.
Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Binmas memberikan edukasi kepada petugas keamanan (security) PDAM dan warga Desa Sungai Baru mengenai dampak negatif perjudian, seperti masalah sosial, ekonomi, dan hukum yang dapat merugikan individu maupun masyarakat luas.
Kasat Binmas Polres Sukamara, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya perjudian.
“Perjudian, baik online maupun konvensional, merupakan tindakan ilegal yang dapat merusak moral masyarakat. Kami berharap warga dapat menjauhi aktivitas ini dan ikut membantu kepolisian dalam memberantas praktik perjudian di wilayah Sukamara,” ujar Kasat Binmas.
Personel Sat Binmas juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas perjudian di lingkungannya. Warga dan petugas keamanan yang hadir menyambut baik kegiatan ini dan berkomitmen untuk mendukung upaya Polres Sukamara dalam memberantas perjudian.
Dengan rutin melaksanakan sosialisasi seperti ini, Polres Sukamara berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman, bersih dari perjudian, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur