Sukamara, 15 April 2025 – Dalam upaya melindungi hak dan kesejahteraan perempuan serta anak, anggota Satuan Binmas Polres Sukamara, Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan terkait Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (TPPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kegiatan ini dilakukan kepada warga masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Sukamara.
Personel Sat Binmas memberikan edukasi mengenai berbagai bentuk tindak pidana yang sering terjadi terhadap perempuan dan anak, seperti kekerasan fisik, psikis, ekonomi, serta eksploitasi seksual. Selain itu, dijelaskan juga tentang modus operandi perdagangan orang yang sering kali menyasar perempuan dan anak sebagai korban.
Kasat Binmas Polres Sukamara, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melindungi kelompok rentan dari tindak kejahatan tersebut.
“Peran masyarakat sangat penting dalam pencegahan TPPA dan TPPO. Kami mengajak warga untuk peduli, waspada, dan segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya indikasi tindak pidana terhadap perempuan dan anak, atau perdagangan orang,” ungkap Kasat Binmas.
Dalam kesempatan ini, warga juga diajak untuk aktif memberikan pengawasan di lingkungan mereka, khususnya terhadap anak-anak, serta tidak mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang terdengar mencurigakan.
Masyarakat Sukamara memberikan apresiasi terhadap upaya Polres Sukamara dalam meningkatkan pemahaman mereka tentang bahaya TPPA dan TPPO. Dengan sosialisasi ini, diharapkan warga dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perempuan dan anak.
Polres Sukamara berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan pencegahan melalui edukasi dan kerja sama dengan masyarakat guna meminimalkan angka kejahatan terhadap perempuan, anak, dan perdagangan orang di wilayah hukum Kabupaten Sukamara.
Sat Binmas Polres Sukamara Sosialisasikan Pencegahan TPPA dan TPPO kepada Warga Kabupaten Sukamara
