Polres Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di Desa Dadahup Rt.009 Kec. Dadahup Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah. Senin (14/5/2025) 16.20 WIB.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (15/4/2025) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. menyampaikan bahwa benar, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku inisial Z, (34) warga Desa Dadahup Kec. Dadahup Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah.
AKP Hengky menjelaskan, petugas menemukan 20 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,45 gram, 18 buah potongan sedotan, 1buah sendok Sabu terbuat dari sedotan, 2 Pack plastic klip merk C.TIK, 3 Buah dompet kecil, Uang tunai sebesar Rp. 1.450, serta 1 unit HP Merk VIVO 1806 warna Pink berhasil diamankan petugas.
Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Kasat. (Or)