Example 728x250
Papua

Dandim 1710/Mimika Hadiri Parade Paskah Okuimene 2025

88
×

Dandim 1710/Mimika Hadiri Parade Paskah Okuimene 2025

Sebarkan artikel ini

Timika, analisnews.co.id – Komandan Kodim 1710/Mimika Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S. Sos., M. Han., M.A. menghadiri kegiatan Parade Paskah Oikumene Tahun 2025 yang digelar Pemkab Mimika dalam rangka memperingati kematian dan kebangkitan Kristus tahun 2025, kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Cendrawasih, Kab. Mimika. Selasa (15/04/2025).

Parade Paskah tersebut dilaksanakan dengan star awal dari Jalan Cendrawasih halaman kantor pelayanan Polres Mimika mengelilingi kota Timika dan berakhir di Kantor Pusat Pelayanan Pemerintahan, SP 3.

Bupati Mimika, Johannes Rettob didampingi Dandim 1710/Mimika Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S. Sos., M. Han., M.A. melepas secara resmi, kegiatan parade kali ini diikuti ribuan umat dari berbagai perwakilan gereja-gereja yang ada di Timika, nampak juga beberapa perwakilan dari umat agama lain yang turut memeriahkan.

Dandim 1710/Mimika dalam keterangannya mengatakan bahwa kegiatan parade Paskah Okuimene 2025 sebagai bentuk sukacita umat kristiani. Dandim berharap agar parade Paskah hari ini dapat berjalan dengan lancar, dan semangat Paskah dapat memberikan kedamaian dan kebaikan bagi semua. “Semoga semangat Paskah senantiasa memberikan kedamaian dan kebaikan bagi kita semua,” pungkas Dandim. (*)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur