Example 728x250
PapuaBerita

Papua Perkuat Regulasi Otonomi Khusus dengan 13 Raperda Baru

83
×

Papua Perkuat Regulasi Otonomi Khusus dengan 13 Raperda Baru

Sebarkan artikel ini
Pj Sekda Papua, Yohanes Walilo bersama Pimpinan DPR Papua berfoto bersama usai menyerahkan LKPJ Kepala Daerah 2024.

Jayapura, Analisnews.co.id – Pemerintah Provinsi Papua bersama DPR Papua menyepakati perlunya penguatan regulasi dalam kerangka Otonomi Khusus Papua.

Kesepahaman ini menegaskan pentingnya pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Komitmen tersebut disampaikan oleh Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong, melalui pidato yang dibacakan oleh Pj Sekretaris Daerah Papua, Yohanes Walilo, dalam pembukaan Rapat Paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024 di DPR Papua, pada Selasa, 15/4/2025.

Regulasi Berlandaskan UU Otonomi Khusus

Dalam pidatonya, Walilo menegaskan bahwa regulasi yang diajukan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaan.

Ia menyampaikan bahwa Gubernur Papua telah mengusulkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 dengan total 13 rancangan peraturan daerah (Raperda), yang terdiri dari Raperdasi (Peraturan Daerah Provinsi) dan Raperdasus (Peraturan Daerah Khusus). Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi dengan nomor 100.3.2/3201/SET, tertanggal 19 Maret 2025.

13 Raperda untuk Pembangunan Papua

Adapun 13 Raperda yang diusulkan meliputi berbagai aspek pembangunan dan tata kelola daerah, antara lain:

  1. Perubahan Ketiga Perda Dana Cadangan
  2. Raperdasi tentang Kepemudaan dan Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
  3. Raperdasus terkait Kepemilikan Saham Lembaga Mikro
  4. Rencana Induk Pariwisata Papua dan Pengembangan Sektor Pariwisata
  5. Pemajuan Kebudayaan Daerah
  6. Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Raperdasus)
  7. Regulasi Kegiatan Usaha Migas
  8. Rencana Umum Energi Daerah Papua Tahun 2023–2050
  9. Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2023 tentang Susunan Perangkat Daerah
  10. Raperdasi RPJMD Papua 2025–2030
  11. Perubahan Perdasus terkait Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP)

Walilo menegaskan bahwa seluruh Raperda yang diusulkan bertujuan untuk menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pembangunan daerah di Papua, sekaligus memastikan kebijakan yang diterapkan sejalan dengan kepentingan masyarakat Papua dan mandat Otonomi Khusus. (Cal)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur