Jayapura, Analisnews.co.id – Pemerintah Provinsi Papua bersama DPR Papua menyepakati perlunya penguatan regulasi dalam kerangka Otonomi Khusus Papua.
Kesepahaman ini menegaskan pentingnya pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong, melalui pidato yang dibacakan oleh Pj Sekretaris Daerah Papua, Yohanes Walilo, dalam pembukaan Rapat Paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024 di DPR Papua, pada Selasa, 15/4/2025.
Regulasi Berlandaskan UU Otonomi Khusus
Dalam pidatonya, Walilo menegaskan bahwa regulasi yang diajukan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaan.
Ia menyampaikan bahwa Gubernur Papua telah mengusulkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 dengan total 13 rancangan peraturan daerah (Raperda), yang terdiri dari Raperdasi (Peraturan Daerah Provinsi) dan Raperdasus (Peraturan Daerah Khusus). Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi dengan nomor 100.3.2/3201/SET, tertanggal 19 Maret 2025.
13 Raperda untuk Pembangunan Papua
Adapun 13 Raperda yang diusulkan meliputi berbagai aspek pembangunan dan tata kelola daerah, antara lain:
- Perubahan Ketiga Perda Dana Cadangan
- Raperdasi tentang Kepemudaan dan Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
- Raperdasus terkait Kepemilikan Saham Lembaga Mikro
- Rencana Induk Pariwisata Papua dan Pengembangan Sektor Pariwisata
- Pemajuan Kebudayaan Daerah
- Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Raperdasus)
- Regulasi Kegiatan Usaha Migas
- Rencana Umum Energi Daerah Papua Tahun 2023–2050
- Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2023 tentang Susunan Perangkat Daerah
- Raperdasi RPJMD Papua 2025–2030
- Perubahan Perdasus terkait Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP)
Walilo menegaskan bahwa seluruh Raperda yang diusulkan bertujuan untuk menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pembangunan daerah di Papua, sekaligus memastikan kebijakan yang diterapkan sejalan dengan kepentingan masyarakat Papua dan mandat Otonomi Khusus. (Cal)