Sedangkan adanya kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan perbuatan tak senonoh tersebut beredar luas di media sosial dan menjadi viral pada Senin malam, 14 April 2025.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak viralnya video tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Langkah cepat ini menuai perhatian publik, mengingat kasus pelecehan seksual yang melibatkan tenaga medis sangat sensitif dan membutuhkan penanganan secara profesional serta transparan.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial MSF atau I, yang merupakan oknum dokter kandungan, di wilayah Garut. MSF saat ini masih berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Mapolres Garut.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari salah satu korban, ditambah adanya video CCTV yang viral memperlihatkan tindakan tidak pantas oleh seorang tenaga medis. Kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Fajar saat konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa malam (15/04/2025).
Fajar menjelaskan, saat ini sudah ada dua korban yang secara resmi melaporkan kejadian serupa ke Polres Garut. Penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap rentang waktu dan jumlah korban lainnya yang mungkin mengalami tindakan serupa. Polres Garut juga telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban, dengan harapan agar keberanian para korban lainnya muncul untuk memberikan laporan.
Dalam proses penyelidikan, Polres Garut juga menggandeng Kementerian Kesehatan dan Majelis Disiplin Profesi Kesehatan. Hal ini penting mengingat kasus melibatkan tenaga medis aktif, dan penyidik perlu menyesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku, salah satunya Pasal 308 Undang-Undang Kesehatan yang menyebut bahwa proses hukum terhadap tenaga medis yang diduga melakukan pelanggaran harus mendapat rekomendasi dari lembaga disiplin profesi.
“Kami sudah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak Kemenkes. Mereka direncanakan akan datang ke Garut besok untuk melihat langsung perkembangan kasus dan memberikan dukungan dalam proses pemeriksaan,” tambah Fajar.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan tanggal dalam rekaman CCTV, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 20 Juni 2024. Namun, menurut keterangan yang diterima penyidik, MSF disebut-sebut sudah tidak lagi aktif melakukan praktik medis sejak Desember 2024.
Sementara saat ini, penyidik akan terus mendalami kemungkinan bahwa praktik ilegal atau praktik di luar ketentuan resmi masih dilakukan oleh yang bersangkutan, meski secara administratif dinyatakan non-aktif.
“Ini juga menjadi salah satu fokus penyelidikan kami. Kami ingin mengetahui apakah ada pelanggaran administratif lainnya terkait praktik kedokteran yang dilakukan oleh oknum ini,” jelasnya.
Kapolres Fajar juga menjawab pertanyaan publik mengenai alasan mengapa pihak kepolisian belum menampilkan terduga pelaku ke hadapan media. Menurutnya, proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menjaga hak-hak hukum dari yang bersangkutan selama proses penyelidikan masih berlangsung.
“Kami tegaskan bahwa kami bekerja secara profesional dan hati-hati dalam menangani kasus ini. Kami tidak ingin ada tekanan publik yang justru mengganggu jalannya penyelidikan,” tegas Fajar.
Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat Garut dan memicu perbincangan di ruang publik mengenai pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap pasien, khususnya perempuan yang tengah menjalani pemeriksaan medis.
Sejumlah aktivis perempuan dan lembaga perlindungan anak dan perempuan juga mulai angkat suara, meminta agar proses hukum berjalan transparan serta memberikan keadilan kepada korban.
Di tengah sorotan publik, Polres Garut menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan profesional. Fajar menegaskan bahwa siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan diproses tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya merupakan seorang tenaga medis.
“Institusi kami menjamin perlindungan terhadap korban, dan kami tidak akan segan menindak siapapun yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga kondusivitas wilayah serta menghormati proses hukum yang tengah berjalan. (*)