Example 728x250
Sumsel

Masjid Al-Anshor Berdiri Mega Diatas Tanah Sah Milik Dr. Ansyori

120
×

Masjid Al-Anshor Berdiri Mega Diatas Tanah Sah Milik Dr. Ansyori

Sebarkan artikel ini

Palembang, Analisnews.co.id – dr. AK. Ansyori Sp.M., M.Kes melalui kuasa hukumnya, Dr. Hj. Nurmala SH.,MH.,CLA menggelar konferensi pers terkait perkara objek tanah yang ada di Masjid yang dilakukan di depan halaman Masjid Al Anshor jalan Noerdin Pandji, Selasa (15/04).

Dalam konferensi pers tersebut, Dr. Hj. Nurmalah, S.H.,MH.,CLA didampingi timnya, Zulfatah, S.H, Fitrisia Madina, S.H.,MH, Rini Susanti Sari, S.H, Dr. Henny Natasha Rosalina, S.IKom., S.H.,MH, Rahmat Akbar Ramadhan, S.H, Endy Rahmatullah, S.H, Wahyu Nuari Alaska, S.H, Alex Pratama, S.H, Anita Dian Yustisia, S.H, M.H (Adv. Magang).

Seperti diketahui, Syarif Zubair yang sempat menggugat terkait tanah milik dr Ansyori akhirnya membuat surat pernyataan secara tertulis, mengaku salah dan meminta maaf kepada dr. Ansyori melalui kuasa hukumnya, Hj DR. Nurmala SH ΜΗ.

Nurmala kuasa hukum dr Ansyori mengatakan, bahwa sebelumnya Syarif Zubair selaku Penggugat yang mana Tergugat adalah klien kami. Dalam perkara ini kami selalu menang mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali dengan putusan yang mengatakan, tanah ini sah milik dr Ansyori sesuai akta 141 dan SHM 8210 tahun 2007.

Terkait laporan ke Bareskrim Polri terhadap Syarif Zubair yang menyuruh atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sekarang sudah naik ketingkat sidik. Akan tetapi baru-baru ini, Syarif Zubair telah menemuinya untuk meminta maaf secara langsung kepada dr. Ansyori dan dirinya.

“Dalam pernyataan tertulisnya, Syarif Zubair meminta agar disampaikan kepada dr Anshori bahwa dia ingin meminta maaf atas gugatan yang pernah dibuat serta mengaku salah dan kalah. Selain itu, dia menyatakan tidak pernah menjual tanah kepada Zulkifli Sitompul dan mengakui kebenaran bahwa tanah ini milik dr Anshori,” Terang Nurmala.

Setelah menang berkali-kali dalam perkara-perkara perdata, pihaknya telah mengurus izin untuk sertifikat dipecah. Sehingga keluarlah izin Masjid Al Anshor yang pada bulan Ramadhan lalu sudah diresmikan oleh Gubernur Sumsel, H. Herman Deru.

“Di tahun 2024 kita digugat lagi di PTUN oleh Zulkifli Sitompul karena pemecahan sertifikat. Seperti yang sudah kita duga bahwa putusan PTUN Palembang tetap menenangkan dr Ansyori dan mengatakan bahwa penggugat Zulkifli Sitompul tidak punya legal standing untuk mengajukan gugatan PTUN TUN, karena dalam putusan dalam tingkat PK dia sudah dinyatakan oleh Mahkamah Agung terkait jual beli tanah tidak sah. Selanjutnya, dia banding dan putusannya tetap ditolak atau kalah,” Ungkapnya.

Lanjut Nurmala, selaku kuasa hukum dr Ansyori akan mengajukan langkah hukum terhadap yang bersangkutan dan meminta kepada Kapolda Sumsel untuk menindaklanjuti laporan terkait dituduh mafia tanah, dituduh menggunakan bukti palsu.

“Advokat tidak bisa dipindahkan kalau menjalankan tugas dengan etika baik didalam maupun diluar Pengadilan. Saya tidak melanggar etika, tidak menggunakan bukti palsu, juga bukan mafia tanah. Intinya saya akan membuat laporan baru,” Tukas Nurmala.

Ditempat yang sama, Syarif Zubair selaku orang yang pernah menggugat dr Ansyori mengaku kalah dan meminta maaf melalui Nurmala selaku pengacaranya. Serta menyatakan tidak akan menuntut ataupun menggugat.

“Ini sudah saya sampaikan secara tertulis dan ditanda tangani diatas materai, saya tegaskan bahwa gugatan waktu itu adalah salah persepsi dan saya siap mendukung dr Ansyori, apalagi tanah ini sudah dibangun Masjid untuk kepentingan masyarakat,” Ujarnya

“Saya tegaskan bahwa tidak pernah ada transaksi jual beli tanah kepada Zulkifli Sitompul, kalaupun ada berapa uangnya, kapan terjadi jual belinya,” Pungkasnya. (Nopi)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur