ACEH BARAT : Bupati Aceh Barat, Tarmizi, S.P., MM, menegaskan pentingnya disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, agar birokrasi dapat berjalan maksimal sesuai dengan Undang-Undang ASN dan PPPK. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Bupati menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) untuk mengawasi keberadaan ASN yang mangkal di warung kopi saat jam kerja.
Disiplin ASN, bekerja untuk Melayani, Bukan Dilayani, Bupati Tarmizi,S.P,MM menyoroti kebiasaan sebagian ASN yang masih melalaikan tugas dengan terlalu banyak menghabiskan waktu di warung kopi setelah absen di kantor. Hal ini menghambat proses birokrasi dan mempersulit pelayanan publik yang membutuhkan kehadiran pejabat terkait, kedisiplinan ASN harus ditegakkan. Saya menerima laporan bahwa masih ada ASN yang nongkrong di warung kopi pada saat jam kerja. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Bupati Tarmizi.
Beliau juga menekankan bahwa ASN seharusnya mendukung program pemerintah daerah, mematuhi ketentuan yang berlaku, dan bekerja dengan penuh tanggung jawab guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, untuk mengatasi permasalahan ini, Bupati Aceh Barat mengimbau seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPK) agar bertanggung jawab atas disiplin para ASN di lingkup kerja masing-masing. Kami minta kepala SKPK lebih aktif mengawasi dan membina bawahannya. Bila ditemukan ASN yang mangkal saat jam kerja, segera beri tindakan tegas dan laporkan langsung kepada saya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM, Drs. Hasmi Zuandi, MSc, menyampaikan bahwa aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kami tidak ingin ASN kehilangan kepercayaan publik hanya karena segelintir oknum. Pengawasan akan terus dilakukan secara acak dan tanpa pemberitahuan,” ujarnya.
Dengan adanya pengawasan intensif, diharapkan, pelayanan publik meningkat, dengan kehadiran ASN yang standby di kantor saat jam kerja. Reformasi birokrasi berjalan optimal, tanpa kendala dari ASN yang lalai dalam menjalankan tugasnya. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan semakin kuat, karena ASN bekerja sesuai dengan tanggung jawabnya. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap kebijakan ini menjadi pengingat bagi semua ASN dan tenaga honorer untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara. Dengan disiplin yang tegak dan tanggung jawab yang kuat, maka efektivitas birokrasi dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat,mari kita rubah kebiasaan di warung kopi, ciptakan kinerja yang disiplin, dan jadilah ASN yang mengayomi serta melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Gerakan disiplin ASN ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik, dengan kerja sama antara pemerintah, ASN, dan masyarakat, Aceh Barat dapat menjadi teladan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,mari kita wujudkan birokrasi yang lebih baik demi masa depan Aceh Barat yang lebih maju dan sejahtera !,”tutup Tarmizi.(W001.01.002).