analisnews.co.id – Pati || Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar kegiatan sosialisasi pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Pasar Puri, Selasa (15/04/2025). Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan melibatkan Unit Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ur STNK) Satlantas Polresta Pati. Tim memberikan informasi seputar mekanisme pembayaran pajak serta penjelasan mengenai program pembebasan tunggakan pokok dan sanksi administrasi PKB.
Kasat Lantas Polresta Pati, AKP Riki Fahmi Mubarok, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi upaya proaktif untuk mengedukasi masyarakat agar semakin tertib dan patuh dalam membayar pajak kendaraan.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat Pati mengenai pentingnya kewajiban pajak kendaraan dan cara pembayarannya. Harapan kami, ini bisa mendorong mereka untuk lebih disiplin,” ujarnya di lokasi kegiatan.
Program pembebasan tunggakan pajak ini dinilai sebagai kesempatan baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebani sanksi administratif.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di area Pasar Puri terpantau aman dan tertib. AKP Riki juga menambahkan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan untuk menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, demi kelancaran administrasi dan tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Pati,” pungkasnya.
Program pembebasan ini menjadi salah satu strategi dalam mendongkrak kepatuhan pajak kendaraan sekaligus mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di jalan raya.( Aji)