Example 728x250
Jateng

WASPADA! 11 Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang di Blora

138
×

WASPADA! 11 Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang di Blora

Sebarkan artikel ini

Meski kerap menelan korban jiwa, banyaknya perluntasa sebidang kereta api tanpa palang pintu, masih menjadi problem serius hingga saat ini.

Blora – Analisnews : Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora, mengingatkan Pemerintah Desa dan masyarakat pengguna jalan, agar lebih berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang kereta api. Sebab, masih ada 11 titik perlintasan kereta api yang tidak berpalang, di 10 desa yang ada di Kabupaten Blora. Hal tersebut disampaikan Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinrumkimhub Blora, Sunyoto, Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, “Ada 11 titik perlintasan sebidang tanpa palang di 10 desa yang saat ini belum dijaga. Kami sudah kirimkan surat kepada tiga kecamatan untuk membantu pengawasan,” terutama di wilayah yang tidak memiliki palang pintu dan rambu lampu peringatan, jelasnya.

Adapun 10 desa yang dimaksud Sunyoto yakni, Desa Gabusan, Desa Jati, Desa Plosorejo, Desa Pengkoljagung, Desa Bekutuk, Desa Kadiren, Desa Sumberejo, Desa Sudung, Desa Tanduran, dan Desa Kemantren.

Sunyoto menyatakan, Surat pemberitahuan dan koordinasi telah dikirimkan ke Kecamatan Jati, Randublatung, dan Kedungtuban untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan camat dan kepala desa untuk menyiagakan warga atau petugas lokal agar membantu mengamankan perlintasan sebidang tersebut.

“Hal ini mengingat keterbatasan jumlah personel yang dimiliki Dinrumkimhub Blora untuk melakukan penjagaan di semua titik rawan,” terangnya.

Sunyoto berharap Pemerintah Desa ikut turun tangan menjaga perlintasan sebidang yang sebelumnya tidak ada penjaganya. “Ini untuk keselamatan bersama,” tuturnya.

Sementara itu, Dishub Blora bersama pihak KAI Daop 4 Semarang juga terus melakukan peninjauan ke lapangan untuk memastikan pengawasan tetap berjalan, utamanya di masa-masa padat mobilitas seperti saat ini.
Langkah ini diambil untuk menekan potensi kecelakaan di perlintasan kereta api yang kerap menjadi titik rawan, khususnya saat arus lalu lintas meningkat. Apalagi ditopang dengan masih banyaknya warga yang kerap melanggar aturan lalu lintas saat melintasi rel KA. 

“Warga kerap menyerobot perlintasan yang sudah ditutup. Terkadang di lintasan tanpa palang pintu dan lampu alarm juga tidak berhati-hati. Padahal sudah kita pasang rambu lalu lintasnya,” kata Sunyoto.

Mirisnya, para pelanggar lalulintas tersebut juga didominasi para pelajar. Hal inilah yang membuat pihaknya mengintensifkan sosialisasi keselamatan di perlintasan KA kepada kalangan pelajar yang ada di Kabupaten Blora.

Sosialisasi tersebut, menurut Sunyoto, dalam upaya menumbuhkan pengetahuan serta kesadaran para pelajar dalam berkendaraan. Terutama saat melintasi rel KA yang sebagian besar tidak memiliki palang pintu dan rambu lampu alarm. 

Selain melakukan sosialisasi intensif, Dishub Blora juga berharap banyak ke pihak PT KAI bisa menambah perlintasan berpenjaga dan pemasangan rambu lampu alarm saat KA akan melintas. 

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur