Example 728x250
Berita

Polres Subang Gelar Sertijab dan Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

69
×

Polres Subang Gelar Sertijab dan Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Sebarkan artikel ini

Subang – Polres Subang melaksanakan upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama dan Kapolsek jajaran, serta pemberian penghargaan kepada personel berprestasi, Rabu (16/4/2025) pagi di Lapangan Apel Tatag Trawang Tungga Polres Subang.

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres Subang.

Sebanyak enam jabatan Kapolsek dan satu jabatan Kabag Ren diserahterimakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jabar Nomor: KEP/411/III/2025 tanggal 30 Maret 2025. Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa mutasi di tubuh Polri adalah hal wajar dalam rangka penyegaran dan pengembangan karier.

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada 18 personel Satreskrim Polres Subang yang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dalam waktu kurang dari 24 jam.

Di akhir amanatnya, Kapolres turut mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh personel dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2025 yang berjalan aman dan lancar.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur