Tangisan Bayi Pecah di Malam Sunyi, Polsek Cibatu Telusuri Kasus Pembuangan Bayi di Kersamanah

Tangisan tersebut bukan hanya menggugah perasaan seorang warga, tetapi juga membuka tabir kelam tentang kisah pembuangan bayi yang diduga baru saja dilahirkan.
Sukmanda, warga setempat yang saat itu tengah berada di rumah, awalnya mengira suara tersebut berasal dari anak tetangganya. Namun suara tangisan yang terus terdengar dan terasa semakin dekat membuatnya penasaran dan akhirnya mencari sumber suara.
Betapa terkejutnya ia saat mendapati seorang bayi laki-laki dalam kondisi masih hidup, dibungkus kain bedong, tergeletak begitu saja di atas pondasi sebuah septictank. Tali pusar bayi tersebut masih belum dipotong, menjadi indikasi kuat bahwa bayi itu belum lama dilahirkan.
“Saya langsung panik, tapi saya tahu ini harus segera dilaporkan. Saya hubungi pihak Polsek dan juga Puskesmas,” ujar Sukmanda saat ditemui di lokasi kejadian. Rabu, (16/04/2025).
Tak lama setelah laporan diterima, pihak Polsek Cibatu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Wawan bersama petugas kesehatan dari Puskesmas Sukamerang segera tiba di lokasi. Mereka segera mengevakuasi bayi tersebut dan membawanya ke Puskesmas untuk mendapat penanganan medis darurat.
Menurut data yang dihimpun dari tenaga medis, bayi tersebut memiliki ciri-ciri: berjenis kelamin laki-laki, berat badan 2,6 kilogram, panjang tubuh 49 sentimeter, lingkar kepala 32 sentimeter, dan lingkar dada 30 sentimeter. Kondisinya dinyatakan stabil namun masih dalam pengawasan ketat mengingat situasi saat ditemukan.
AKP Wawan dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku yang tega membuang darah dagingnya sendiri dalam kondisi yang begitu berisiko.
“Kami menduga kuat bayi ini sengaja dibuang sesaat setelah dilahirkan. Penyelidikan sudah dimulai, dan kami mengumpulkan informasi dari warga sekitar serta mengecek rekam medis di fasilitas kesehatan terdekat,” kata AKP Wawan kepada awak media.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan membuang bayi merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum berat sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 305 dan 308 tentang penelantaran anak.
Pihak kepolisian saat ini juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pihak rumah sakit untuk memastikan perlindungan dan perawatan lebih lanjut terhadap bayi malang tersebut. Rencananya, jika dalam waktu tertentu tidak ditemukan keluarga yang bertanggung jawab, bayi tersebut akan dirujuk ke panti perlindungan anak.
Peristiwa ini sontak menggugah keprihatinan masyarakat sekitar. Banyak warga datang menjenguk dan mendoakan keselamatan sang bayi. Beberapa bahkan menyatakan kesediaannya untuk mengadopsi jika bayi itu dinyatakan yatim piatu atau ditinggalkan begitu saja.
“Kami warga Kampung Sukamerang sangat prihatin. Bagaimanapun, anak ini tidak berdosa. Kami harap pelakunya segera tertangkap,” ujar Endang, salah seorang warga.
Kisah ini menambah daftar panjang kasus pembuangan bayi di Indonesia, yang sayangnya masih sering terjadi karena berbagai alasan seperti faktor ekonomi, sosial, hingga tekanan psikologis.
Namun, di tengah tragedi ini, kepedulian warga seperti Sukmanda menjadi bukti bahwa nilai kemanusiaan masih hidup dan menyala di tengah masyarakat.
Polsek Cibatu mengimbau kepada siapa pun yang memiliki informasi terkait asal-usul bayi tersebut untuk segera melaporkannya. Harapannya, pelaku dapat segera ditemukan dan bertanggung jawab atas perbuatannya. (*)