Example 728x250
HukumJabarKriminalTerkini

Tipu Modus Pinjam Motor, Warga Tarogong Kaler Diringkus Polisi Kadungora

673
×

Tipu Modus Pinjam Motor, Warga Tarogong Kaler Diringkus Polisi Kadungora

Sebarkan artikel ini
Garut,Analisnews.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kadungora, Polres Garut, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (32) yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor roda dua. Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/04/2025), setelah proses penyelidikan berdasarkan laporan dari korban.

AS, yang dikenal dengan nama panggilan Emplu, merupakan warga Desa Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Ia dilaporkan oleh korban bernama Yusuf Maulana (30), seorang wiraswasta asal Kampung Babakan Nangerang, Desa Karangtengah, Kecamatan Kadungora.

Peristiwa penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Selasa malam, 31 Desember 2024, sekitar pukul 19.25 WIB. Saat itu, Yusuf tengah berada di Kampung Cipari, Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat ketika didatangi oleh pelaku yang mengutarakan niat untuk meminjam sepeda motor miliknya.

Dengan alasan hendak menjemput seseorang di Kampung Logawir, Desa Mekarbakti, pelaku meminta izin meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban.

Sementara tanpa rasa curiga, korban mengizinkan pelaku menggunakan kendaraan tersebut setelah dijanjikan bahwa motor akan dikembalikan dalam waktu 20 menit.

Namun, janji tersebut tidak ditepati. Hingga berjam-jam bahkan berhari-hari setelahnya, pelaku tidak kunjung mengembalikan motor yang dipinjam.

Merasa dirugikan dan ditipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, tepatnya ke Polsek Kadungora.

Kapolsek Kadungora, Kompol Deden Saripin, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan dari korban.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dan hasil penelusuran di lapangan, identitas serta keberadaan pelaku berhasil diketahui.

“Pelaku AS akhirnya kami amankan dan ia mengakui semua perbuatannya,” ujar Kompol Deden. “Motor yang digelapkan belum sempat dijual, dan disembunyikan oleh pelaku di sebuah tempat kos di Kecamatan Tarogong Kaler.”

Sepeda motor yang digelapkan adalah Honda Beat berwarna biru hitam, keluaran tahun 2019, dengan nomor polisi Z-2891-DAJ. Nilai kendaraan tersebut ditaksir sekitar Rp14 juta.

Dari keterangan awal yang diberikan pelaku kepada penyidik, belum diketahui apakah perbuatan ini dilakukan secara spontan atau bagian dari rangkaian modus serupa yang pernah ia lakukan sebelumnya. Untuk itu, Polsek Kadungora kini tengah mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain.

“Kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap apakah pelaku pernah melakukan tindakan serupa terhadap orang lain,” tambah Kapolsek.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan kendaraan atau barang berharga kepada pihak lain, terlebih kepada orang yang belum dikenal dekat.

Sementara itu, pelaku AS kini ditahan di Mapolsek Kadungora dan dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa oleh pelaku yang sama untuk segera melapor ke kantor Polsek Kadungora atau Polres Garut guna membantu proses hukum yang sedang berjalan. (*)
PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur