Example 728x250
Sumut

Ketua Harian KONI Tanjungmorawa Gelar Donor Darah Membantu Pasien Di RSU H Amri Tambunan

81
×

Ketua Harian KONI Tanjungmorawa Gelar Donor Darah Membantu Pasien Di RSU H Amri Tambunan

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang – Analisnews

Irawan SH MH selaku Ketua Harian KONI Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Delis Serdang, Sumatera Utara telah mendonorkan darahnya kepada pasien yang membutuhkan darah, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Amri Tambunan, Lubukpakam Kabupaten Deli Serdang, Selasa (15/4/2025) sekira Pukul 22:30 Wib.

Menurut Irawan yang didampingi anaknya Irfan Fachri SH, yang juga pengurus KONI Tanjungmorawa, bidang organisasi dan pengolahan data menjelaskan, kami (Irawan dan Irfan Fachri) mendonorkan darah untuk membantu Ibu Nur Anisyahfitri selaku istri dari Wijaya Kusuma alias Jayak.

Disebutkan, Nur Anisyahfitri yang baru melahirkan di RSUD H Amri Tambunan, Lubukpakam. Namun, sebelum lahir, bayinya terlebih dahulu meninggal dalam kandungan.

Wijaya Kusuma dan istrinya Nur Anisyahfitri harus tabah dan sabar untuk menghadapi ujian tersebut. “Semoga darah kami juga dapat membantu istri Jayak. Hendaknya Allah memberikan kesembuhan kepada istri Jayak, dan Allah berikan rezeki dilain waktu yaitu momongan sebagai ganti yang telah Allah ambil, kata Irawan.

Kemudian, darah yang didonorkan Irawan di Ruangan Melati B 2 RSU H Amri Tambunan sebanyak satu kantong dan Irfan Fachri juga satu kantong, jadi dua kantong, dan dapat bermanfaat.

Sedangkan Jayak mengatakan terimakasih kepada Irawan SH MH bersama anaknya Irfan Fachri SH yang telah mendonorkan darahnya untuk membantu istrinya.

Istrinya mengalami kekurangan darah setelah selesai melahirkan. Disebutkan, sebelum anaknya lahir berjenis kelamin laki-laki, telah meninggal dalam kandungan, kata Jayak sedih. (Taufik)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur