Example 728x250
Sumsel

Kegiatan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Unit Desa “Mandiri Jaya Makmur” Ke XIX

79
×

Kegiatan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Unit Desa “Mandiri Jaya Makmur” Ke XIX

Sebarkan artikel ini

Muba, Analisnews.co.id – Rapat Anggota Tahunan (BAT) Koperasi Unit Desa Mandiri Jaya Makmur Ke XIX Dengan Tema “Berdaya Petaninya, Maju Teknologinya, Berdaya Ekonominya Barulah Sukses Negaranya” Dilaksanakan Di Desa Banjar Jaya Kecamatan Tunggal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Buku 2024. Rabu (16/04/2025) 

Dalam kegiatan ini langsung hadir Dinas Koperasi, Dinas Perkebunan, Koordinator PSR, mitra kerja lainnya dan semua anggota.

Acara diawali dengan laporan tahunan mengenai kegiatan dan perkembangan Koperasi sepanjang tahun lalu, yang dilaporkan oleh pengurus Koperasi. 

Plt Kadiskop Musi Banyuasin Zulkarnain menjelaskan dalam kegiatan RAT ini berjalan dengan baik dan melakukan RAT dengan mekanisme yang benar. Kami ingin semua pengurus tetap semangat, dan KUD Mandiri Jaya Makmur ini melaksanak tugas dan fungsi sebagai pengurus. 

Harapannya agar KUD Mandiri Jaya Makmur ini tumbuh baik dengan cepat, sesuai dengan visi misi Muba maju kembali,” Ucapnya. 

Ir. Dedy Widyastono MM Koordinator PSR Muba juga mengatakan dalam kegiatan hari ini, alhamdulillah RAT KUD Mandiri Jaya Makmur berjalan lancar dan demokratis. 

Kami menghimbau untuk seluruh pengurus KUD, agar bisa memanfaatkan peluang yang ada sesuai dengan kebijakan Pemerintah agar bisa mengikuti program hilirisasi, jangan sekedar hanya sebagai penjual TBS saja seperti saat Siklus 1 dulu,” Katanya. 

“Dan kami berharap agar KUD bisa berperan dalam penjualan CPO melalui kepemilikan saham di PKS seperti yang dilakukan 8 KUD di kecamatan Sungai Lilin dan Keluang sehingga selain dapat hasil dari penjualan di PKS juga memperoleh deviden dari PKS. Ini adalah Pola Kemitraan versi baru untuk siklus II. 

Suprianto tokoh anggota KUD juga menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan dengan hikmat dan lancar tidak ada sanggahan-sanggahan atau pertanyaan-pertanyaan dari anggota, karena pertanyaan dari anggota sudah dibahas dan dijelaskan oleh pengurus di pra RAT sebelumnya. 

Kami juga berpesan kepada seluruh pengurus dapat melaksanakan keputusan-keputusan yang telah disepakati bersama, jujur dan transparan dalam menjalankan kegiatan serta tidak bosan-bosannya menerima kritik dan saran dari anggota,” Ujarnya. 

Lanjutnya, semoga kedepannya KUD bisa mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya. 

Purwo Pemungkas Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Jaya Makmur dalam hal ini menyampaikan bahwa, ada beberapa keputusan penting dalam acara rapat anggota tahunan KUD Mandiri Jaya Makmur Ke XIX Tahun 2024. 

KUD Mandiri Jaya Makmur terbuka kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) manapun untuk menjalin kerja sama di siklus ke 2 ini, tentu dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

Dalam Permentan No 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra diatur pada Pasal 5 huruf d tentang jangka waktu kerja sama untuk pekebun swadaya paling kurang 2 tahun, dan Pasal 8 ayat 1 di sebutkan bahwa perjanjian kerja sama diketahui oleh Bupati/Wali kota.

“Maka dari itu untuk pembelian TBS harus mengacu pada Permentan tersebut yang di tetapkan setiap waktu oleh Propinsi Sumatera Selatan. Jarak tempuh antara kebun ke PKS juga perlu di perhatikan karena berhubungan dengan biaya transportasi juga keamanan buah di jalan.

Nilai investasi yang dimiliki pekebun baik itu lahan, tanaman serta produksi agar diperhitungkan menjadi nilai tambah pekebun.

Selanjutnya Untuk sisa produksi tanaman yang masih ada sambil menunggu di replanting akan di kirim ke PKS PT. Srigunung Inti Agro Persada (SIAP) yang beralamatkan di Desa Srigunung Kecamatan Sungai lilin.

Perolehan SHU tahun Buku 2024 sebesar Rp 370.046.508 dan hak anggota 40% telah di bagikan masing masing sebesar Rp 500.000 pada saat menjelang hari raya idul Fitri 1446 hijriah,

Rencana pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) baik skala besar maupun skala kecil (disesuaikan dengan kebutuhan) di setujui oleh anggota.

“Pelantikan pengawas pengganti antar waktu sampai dengan periode 2025 adalah Khoiril Umam sebagai anggota Pengawas I dan H. Darmawan Sahputra sebagai anggota pengawas II. 

Kegiatan RAT ini di dukung dan support oleh Bank Sumsel Babel, Mandiri, Saprotan Utama, Pupuk Indonesia, MKD, MSA, Yara, Nufarm, MAL dan banyak lagi. Dan berbagai hadiah dan doorprize. 

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur