Example 728x250
Banten

Tipu Anggota DPRD Banten, Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Tersangka Pelaku Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

71
ร—

Tipu Anggota DPRD Banten, Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Tersangka Pelaku Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Sebarkan artikel ini

Serang โ€“ analisnews.co.id Ditreskrimum Polda Banten menetapkan tersangka terhadap seorang pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berinisial DS (56) dengan modus tersangka menjual tanah seolah-olah tanah miliknya padahal diketahui tanah tersebut tanah milik orang lain/milik perusahaan PT. ARYA LINGGA MANIK. Hal ini bermula dengan adanya laporan dari Dedi Haryadi, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Gerinda.

Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan terkait peristiwa tersebut. โ€œBerdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/181/VII/2023/SPKT II. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 25 Juli 2023 Peristiwa terjadi pada sekitar bulan Juni 2020 di rumah makan soup ikan alun-alun Kota Serang dan di Cafe Kopi Jalu yang beralamat di Jl. Abdul Hadi Kebon Jahe Kota Serang dengan cara pihak korban Sdr DEDI HARYADI, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Gerinda menyuruh kepada Sdr SARJA KUSUMA ATMAJA untuk menyerahkan sejumlah uang dengan nilai sebesar Rp 386.500.000 kepada tersangka DS untuk pembelian sebidang tanah dengan luas 2.551 m2 yang terletak di Desa Nagara Kec. Kibin Kab. Serang, namun setelah bidang tanah tersebut dibayar oleh pihak korban tidak bisa menguasai tanah tersebut karena terdapat somasi dari pihak PT. ARYA LINGGA MANIK yang menyatakan tanah tersebut adalah tanah milik PT. ARYA LINGGA MANIK yang berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan dimana hal tersebut menegaskan bahwa bidang tanah tersebut bukan milik Tsk DS sehingga dengan adanya peristiwa tersebut Sdr DEDI HARYADI, menjadi korban penipuan dan atau penggelapan dengan nilai kerugian sebesar Rp 382.650.000,โ€ jelas Dian pada Kamis (17/04).

Salanjutnya Dian juga menyampaikan Peran yang dilakukan oleh Tsk DS dalam melancarkan aksinya. โ€œTersangka DS menerima uang dari korban Sdr DEDI HARYADI dan mengaku tanah yang dijual tersebut adalah tanah miliknya padahal diketahui tanah tersebut adalah tanah milik PT. ARYA LINGGA MANIK dan tersangka berjanji akan mengganti dengan bidang tanah yang lainnya namun hal tersebut tidak terealisasi,โ€ ungkap Dian.

Adapun Barang bukti yang diperoleh dari pihak korban yakni:
โ€“ 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran bidang tanah sebesar Rp 100.000.000,-
โ€“ 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran bidang tanah sebesar Rp 282.650.000,-

Diakhir, Dian menerangkan Pasal yang dikenakan kepada tersangka. โ€œUntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tsk DS dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,โ€ tutup Dian. (Bidhumas)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur