Example 728x250
BeritaNasionalTerkini

Koalisi Lembaga Pemantau Daerah Minta KPPBC Sumbawa Transparan soal Anggaran dan Proyek Pagar Paving Blok

311
×

Koalisi Lembaga Pemantau Daerah Minta KPPBC Sumbawa Transparan soal Anggaran dan Proyek Pagar Paving Blok

Sebarkan artikel ini

AnalisnewsSumbawa Besar|NTB,– Koalisi Lembaga Pemantau Pembangunan Daerah (KLPPD) Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, secara resmi melayangkan surat permohonan informasi publik dan jadwal hearing kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa.

Surat yang bernomor 007/KLPPD-NTB/AI/2025 itu menyoroti berbagai permasalahan serius terkait transparansi anggaran dan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi dan penggunaan anggaran negara di lingkungan KPPBC Sumbawa, terutama dalam proyek pembangunan pagar paving blok di rumah dinas jempol.

Dalam pernyataannya pada media ini, rabu (16/4/2025), Irwansyah Ketua perwakilan KLPPD menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta pencucian uang. Mereka merujuk pada berbagai undang-undang, mulai dari UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami mengapresiasi kerja aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian atas keberhasilan mengungkap sejumlah kasus korupsi besar di NTB. Namun, kami juga menyoroti bahwa masih ada sektor-sektor rawan korupsi yang belum tersentuh, termasuk di KPPBC Sumbawa,” ungkap Irwansyah.
Koalisi menyoroti adanya indikasi penyimpangan dalam proyek pagar paving blok dan beberapa kegiatan swakelola lain yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2024. Mereka menyebut penggunaan anggaran negara di instansi vertikal seperti Bea Cukai rentan terhadap praktik penyimpangan karena lemahnya pengawasan eksternal.
Selain itu, dalam suratnya KLPPD juga menyertakan data anggaran kegiatan KPPBC Sumbawa tahun 2024 yang dinilai perlu diaudit lebih lanjut, termasuk:
1.Perjalanan Dinas Pengawasan (Swakelola).
2.Perjalanan Dinas Pemeriksaan Bea Cukai dan Kepabeanan (Swakelola)
3.Belanja Koordinasi dan Sosialisasi
4.Pengadaan Konsultan untuk Proyek Swakelola.
5.Proyek Pembangunan Pagar Paving Blok Rumah Dinas Jempol.

Irwansyah meminta KPPBC Sumbawa membuka secara transparan dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut. Mereka juga mendesak agar instansi tersebut menghadiri hearing publik untuk menjelaskan langsung ke masyarakat.

Lebih lanjut, Irwansyah menegaskan bahwa komitmen terhadap transparansi anggaran adalah bagian penting dalam membangun integritas dan kepercayaan publik. “Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kami mendorong aparat penegak hukum segera turun tangan,” tegas irwansyah.

Sebagai catatan, kasus-kasus korupsi di NTB terus menjadi sorotan, mulai dari kasus Shelter Tsunami, korupsi Masjid Agung Bima, hingga OTT Kabid Dikbud. KLPPD berharap agar KPPBC Sumbawa tidak menjadi bagian dari daftar panjang persoalan serupa.

Untuk informasi lebih lanjut dan tanggapan dari pihak KPPBC Sumbawa, sejumlah awak media masih mencoba melakukan konfirmasi. (An)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur