Example 728x250
Banten

Antisipasi 3 Cepu, Patroli Polsek Purwakarta Sambangi Pos Satpam Perumahan Komp. KS

47
×

Antisipasi 3 Cepu, Patroli Polsek Purwakarta Sambangi Pos Satpam Perumahan Komp. KS

Sebarkan artikel ini

CILEGON – analisnews.co.id Mengantiasipasi adanya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten, secara rutin melaksanakan patroli kewilayahan Ran Patroli Sedan 9415, antisipasi gangguan kamtibmas dan mencegah terjadinya Tindak Pidana (C3) di Wilayah Polsek Purwakarta serta koordinasi dengan petugas security dan warga dalam keamanan di sekitar lingkungan.

Petugas Patroli kali ini dilaksanakan oleh Piket Jaga Polsek Purwakarta Aipda Ermaya bersama Bripka Dede Maruf menyambangi Pos Satpam Perumahan KS di wilayah Kelurahan Kotabumi, Kec. Purwakarta Kota Cilegon, Kamis (17/04/2025) malam.

Dalam sambang tersebut tak lupa Petugas menyampaikan himbauan kamtibmas kepada Satpam guna antisipasi terjadinya 3 Cepu yakni Pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan maupun pencurian kendaraan bermotor.

“Tetap waspada jangan terlena dalam melaksanakan tugas, guna menekan GKTM dan mencegah terjadinya tindak pidana dan juga antisipasi 3C, tawuran, dan Geng motor,” pesan petugas.

Di tempat terpisah Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Kemas Indra Natanegara melalui Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten, IPTU Sukanda mengatakan, bahwa dengan kehadiran petugas Polisi ditengah-tengah masyarakat melakukan patroli bertujuan sebagai tindakan preventif, selain itu juga sebagai sarana menyampaikan pesan dan himbauan kamtibmas kepada warga masyarakat, sehingga daerah hukum Polsek Purwakarta Polres Cilegon tetap kondusif aman dan kondusif,” ujar Kapolsek Purwakarta Iptu Sukanda.

(News AJD)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur