Example 728x250
Aceh

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Barat Tinjau Pabrik Pengelolaan Sampah di Bekasi: Dorong Pembangunan Pabrik Serupa untuk Pengelolaan Limbah dan Peningkatan PAD.

165
×

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Barat Tinjau Pabrik Pengelolaan Sampah di Bekasi: Dorong Pembangunan Pabrik Serupa untuk Pengelolaan Limbah dan Peningkatan PAD.

Sebarkan artikel ini

BEKASI : Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Barat, Bukhari, ST, melakukan peninjauan langsung ke lokasi Pabrik Pengelolaan Sampah di Bantargebang, Bekasi, guna mempelajari teknologi dan manajemen pengelolaan sampah yang inovatif. Kunjungan ini menjadi langkah awal untuk mengusulkan pembangunan Pabrik Pengelolaan Sampah di Aceh Barat, yang diharapkan dapat mengatasi persoalan sampah di daerah tersebut dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala DLHK mengamati proses pengelolaan sampah dengan kapasitas produksi 500 ton per hari, yang diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF)sebagai bahan pembangkit turbin listrik, dipasok ke
PT. Indocement dengan harga Rp 400.000 per ton. Selain itu, pabrik tersebut berhasil menciptakan 200 lapangan kerja, yang menunjukkan potensi besar untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pabrik seperti ini menjadi inspirasi bagi Aceh Barat,dengan teknologi pengolahan sampah yang modern, kita dapat mengurangi sampah sembarangan yang selama ini menjadi masalah utama di daerah. Insya Allah, jika Aceh Barat memiliki pabrik pengelolaan sampah sendiri, persoalan lingkungan dapat diatasi dengan cepat,” ujar Bukhari.

Hasil kunjungan ini telah disampaikan oleh Kepala DLHK melalui via WhatsApp kepada Bupati Aceh Barat, Tarmizi, S.P., MM, dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan untuk pembangunan fasilitas serupa di Aceh Barat.dalam laporannya, Bukhari menyampaikan,dengan teknologi seperti di Bantargebang, semua sampah dapat dikelola tanpa lagi membuang ke TPA. Selain memberikan solusi bagi permasalahan lingkungan, fasilitas ini juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan membuka peluang kerja.Pabrik Pengelolaan Sampah di Aceh Barat diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan, antara lain,mengurangi sampah sembarangan, yang sering menjadi persoalan serius di Aceh Barat, menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat, sehingga membantu menurunkan angka pengangguran,meningkatkan PAD melalui penjualan hasil olahan sampah, seperti RDF atau bahan-bahan lain yang bernilai ekonomis,mendukung kelestarian lingkungan dengan memanfaatkan teknologi ramah lingkungan untuk pengolahan limbah.

Kepala DLHK menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat, serta dukungan dari masyarakat, untuk mewujudkan pembangunan pabrik pengelolaan sampah di Aceh Barat. Beliau juga menekankan perlunya edukasi kepada masyarakat untuk mendukung program kebersihan dan pengelolaan limbah secara berkelanjutan,dengan kerja sama dari semua pihak, kita dapat mewujudkan Aceh Barat yang lebih bersih dan sejahtera. Sampah bukan lagi masalah, tetapi menjadi sumber daya yang bernilai tinggi untuk pembangunan daerah,” tutup Bukhari.

Pembangunan Pabrik Pengelolaan Sampah di Aceh Barat menjadi salah satu solusi strategis untuk mengatasi masalah lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya fasilitas ini, Aceh Barat berpotensi menjadi contoh daerah yang sukses dalam pengelolaan sampah yang inovatif dan berkelanjutan,mari bersama-sama mendukung langkah ini demi kemajuan Aceh Barat dan generasi masa depan yang lebih baik.(W001.01.002).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur