Example 728x250
Terkini

Cegah Gangguan Kamtibmas di Lingkungan Bank BRI, Kasat Samapta Siagakan Personel Pengamanan Obvit

69
×

Cegah Gangguan Kamtibmas di Lingkungan Bank BRI, Kasat Samapta Siagakan Personel Pengamanan Obvit

Sebarkan artikel ini

Barito Timur, Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) khususnya di lingkungan perbankan, Satsamapta Polres Barito Timur – Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan pengamanan obyek vital di PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tamiang Layang yang berlokasi di Jl. A. Yani, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. Kamis, 17/4/2025

Kegiatan pengamanan dilaksanakan berdasarkan perintah Kasat Samapta Polres Bartim, AKP Sukajim, S.H., M.M., sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas dan tindak kriminal di lingkungan perbankan yang rawan menjadi target pelaku kejahatan.

Dalam pelaksanaannya, personel Samapta melakukan koordinasi langsung dengan petugas Satpam dan karyawan PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Tamiang Layang untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah pengamanan. Penjagaan dilakukan secara terbuka dan dialogis guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi karyawan maupun para nasabah yang sedang melakukan aktivitas perbankan.

Selain itu, petugas juga aktif memonitor seluruh aktivitas di sekitar lingkungan Bank sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya tindak kejahatan, seperti pencurian, penipuan, atau perampokan.

Terjalinnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara pihak Kepolisian dengan pihak Bank.

Terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di lingkungan PT. BRI Unit Tamiang Layang.

Tercegahnya potensi kejahatan yang menyasar nasabah maupun aset perbankan.

Pengamanan obyek vital ini merupakan bagian dari tugas rutin Satsamapta dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta mendukung program Polri dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Barito Timur.(Joe)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur