Kambitin, Polres Bartim – Polda Kalteng, Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Patangkep Tutui terus menggencarkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Desa Kambitin, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis (17/4/2025).
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek menyampaikan himbauan larangan membuka lahan dengan cara dibakar, serta mengedukasi warga mengenai bahaya dan dampak negatif dari pembakaran hutan dan lahan, baik terhadap kesehatan, lingkungan, hingga aspek hukum.
Selain memberikan penyuluhan secara langsung, petugas juga membentangkan spanduk larangan membakar hutan dan lahan sebagai bentuk ajakan nyata kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan, serta mendokumentasikan kegiatan bersama warga.
Kapolsek Patangkep Tutui, IPTU Eko Basuki Trimortiono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan Polsek terhadap upaya pencegahan Karhutla, terutama menjelang musim kemarau.
“Harapannya masyarakat semakin sadar bahwa membakar lahan bukan solusi, justru dapat berakibat hukum dan merugikan banyak pihak. Kita ingin masyarakat lebih bijak dan peduli terhadap lingkungan,” ungkap IPTU Eko Basuki.
Dari hasil kegiatan tersebut, masyarakat menunjukkan pemahaman yang baik serta menyatakan dukungannya untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dan Kegiatan berlangsung dalam situasi yang aman, tertib.( Joe)