Example 728x250
Kalteng

Satresnarkoba Polres Murung Raya Berhasil Ringkus Seorang Pemuda dan 4 Paket Sabu

87
×

Satresnarkoba Polres Murung Raya Berhasil Ringkus Seorang Pemuda dan 4 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

Murung Raya – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus seorang pria berinisial B (28) yang diketahui ingin transaksi barang haram alias Narkotika jenis sabu.

Terlapor B diringkus pada hari Selasa, (15/4/2025) pukul 15.30 Wib di Jl. Kapten Mulyono RT. 003 RW. 000 Desa Dirung Lingkin Kec. Tanah Siang Selatan, Kab. Murung raya, Prov. Kalimantan Tengah.

Kapolres Mura AKBP Franky M. Monathen, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Sutrisno, S.Sos mengatakan, penangkapan terhadap tersangka karena mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu diwilayah tersebut.

“Saat mendapatkan informasi dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terlapor yang sebelumnya kami sudah mengetahui ciri-ciri tersangka dengan perawakan sedang dan tinggal disebelah bengkel sepeda motor dan selanjutnya melakukan pengintaian terhadap target yang Informasinya terlapor akan melakukan transaksi,” kata Iptu Sutrisno, Kamis (17/4/2025) siang.

Petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan langsung menemukan barang bukti 1 paket sabu-sabu yang dibungkus diplastik klip transparan  didalam kotak rokok milik pelaku. Tak sampai disitu, petugas juga membawa pelaku ke kediamannya untuk dilakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan didalam kamar pelaku, petugas menemukan lagi barang bukti 3 paket sabu yang disimpan ditas gendong milik pelaku.

Pihak Satresnarkoba Polres Mura langsung mengamankan pelaku dan disaksikan oleh warga setempat.

Barang bukti tersebut berjumlah 4 paket sabu dengan berat kotor 0,93 gram. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti HP, speda motor, plastik klip, tas gendong dan 1 buah Teskit merk One Step Test Device yang telah digunakan untuk menguji urine terlapor dengan hasil timbulnya satu garis warna merah yang menandakan urine terlapor tersebut positif mengandung Methamfetamine atau narkotika jenis sabu.

“Saat ini terlapor dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba. (hms)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur