Example 728x250
Kalteng

Satpamobvit Polresta Palangka Raya Intensifkan Patroli dan Pengamanan di Perbankan*l

78
×

Satpamobvit Polresta Palangka Raya Intensifkan Patroli dan Pengamanan di Perbankan*l

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – Guna menjaga stabilitas keamanan di objek vital, personel Satuan Pengamanan Objek Vital (Satpamobvit) Polresta Palangka Raya terus meningkatkan patroli dan pengamanan di area perbankan, Kamis (17/4/2025).

Kasatpamobvit Polresta Palangka Raya, AKP Suranto, mengatakan kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam menjaga keamanan di pusat aktivitas ekonomi masyarakat, terlebih dengan meningkatnya mobilitas transaksi menjelang pertengahan tahun.

“Area perbankan merupakan lokasi yang strategis sekaligus rawan terhadap berbagai potensi kejahatan.

Oleh karena itu, kehadiran personel kami sangat penting untuk menjaga rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tutur Kasatpamobvit mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.

Dalam pelaksanaannya, personel Satpamobvit melakukan patroli secara rutin di sekitar area bank, serta berkoordinasi aktif dengan petugas keamanan internal bank untuk memperketat pengawasan.

Mereka juga memantau aktivitas nasabah dan memastikan bahwa proses transaksi berjalan dengan aman.

“Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, terutama di titik-titik vital, demi menjaga kondusifitas dan memberikan pelayanan maksimal,” tambahnya.

Polresta Palangka Raya turut mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat melakukan transaksi, serta tidak ragu melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.

Dengan intensifnya pengamanan ini, diharapkan aktivitas perbankan di wilayah hukum Polresta Palangka Raya tetap berlangsung aman dan lancar. (dk_reborn)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur