Example 728x250
Terkini

Bhabinkamtibmas Polsek Bulik Melaksanakan Sosialisasikan Penolakan Premanisme

47
×

Bhabinkamtibmas Polsek Bulik Melaksanakan Sosialisasikan Penolakan Premanisme

Sebarkan artikel ini

Bhabinkamtibmas Polsek Bulik Melaksanakan Sosialisasikan Penolakan Premanisme

Nanga Bulik – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Bhabinkamtibmas sambang sekaligus mensosialisasikan terkait penolakan premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas) di Desa Bunut kec. Bulik Kab.Lamandau, Kamis (17/4/25) Malam

Kapolsek Bulik Akp Marzuki, S.Sos menyampaikan bahwa sambang serta melaksanakan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menghadapi berbagai bentuk gangguan Kamtibmas, termasuk premanisme yang mengatasnamakan ormas.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengalami gangguan dari aksi premanisme, baik secara langsung maupun melalui organisasi tertentu yang meresahkan. Laporkan kepada kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” Tutur Kapolsek Sematu Jaya.

Dalam kesempatan yang sama, Bhabinkamtibmas Polsek Sematu Jaya turut mensosialisasikan layanan darurat Hotline Polri 110, yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan, termasuk tindak premanisme melalui Layanan yang dapat di akses secara gratis dan 24 jam.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan tidak segan untuk bekerja sama dengan Kepolisian dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif (Hms).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur