Example 728x250
Terkini

Satresnarkoba Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 97,13 Gram

105
×

Satresnarkoba Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 97,13 Gram

Sebarkan artikel ini

Barito Utara, 18 April 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di kawasan parkiran Barak di Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/07/IV/2025/SPKT.Satnarkoba/Polres Barito Utara/Polda Kalimantan Tengah, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Tersangka berinisial Asn (44 tahun), pria kelahiran Bintang Ninggi Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara berhasil diamankan meskipun sempat berusaha melarikan diri. Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian dan disaksikan oleh dua orang saksi umum, yakni saudara H dan M, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan di dalam tas selempang milik tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 97,13 gram, 1 plastik klip kosong berukuran sedang, 1 plastik warna hitam, 1 tas selempang merek Mountclaass warna cokelat, 1 timbangan digital berwarna silver, 1 dompet timbangan digital berwarna hitam dan 1 handphone merek Vivo Y36 warna biru malam.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Barito Utara.

“Kami menghimbau masyarakat untuk terus mendukung dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (Ryt)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur