Example 728x250
Terkini

Polres Bangka Tengah Amankan 69 Paket Sabu Siap Edar di Desa Penyak

81
×

Polres Bangka Tengah Amankan 69 Paket Sabu Siap Edar di Desa Penyak

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial D (25), warga Desa Penyak, Kecamatan Koba, diamankan polisi karena kedapatan memiliki puluhan paket sabu siap edar.

Penangkapan terhadap D dilakukan pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah bekas pondok yang berada di depan rumah warga, tepatnya di Jl. Lingkar Desa RT.008/RW.000 Desa Penyak, Kecamatan Koba.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 69 paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik strip bening dan disimpan di dalam tiga kotak rokok berbagai merek. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa:

– 2 plastik strip bening kosong
– 2 bal plastik strip bening
– 67 sedotan plastik yang sudah terpotong
– 1 bal sedotan plastik
– 1 buah sekop dari sedotan plastik
– 1 buah gunting
– 1 dompet kain berwarna biru
– 1 timbangan digital warna hitam
– 1 unit handphone Android merk VIVO Y21s warna Navy
– 1 SIM card dan IMEI perangkat

Total berat bruto sabu yang disita mencapai 17,6 gram.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka diamankan saat berada di sebuah pondok kosong. Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam tiga kotak rokok dan barang bukti lainnya. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Erwin.

Masih menurut IPTU Erwin, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.

Ia diduga berperan sebagai pemilik, penyimpan, penguasa, sekaligus menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.analisnews.co.id

 

Penulis:tim red

Editor:M.Jhon kanedy

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur