Example 728x250
Terkini

Wakapolres Kobar Tinjau Sterilisasi Gereja Santo Paulus

91
×

Wakapolres Kobar Tinjau Sterilisasi Gereja Santo Paulus

Sebarkan artikel ini

Polres Kobar – Wakapolres Kotawaringin Barat (Kobar) Kompol Rendra Aditia Dhani, S.H., S.I.K., M.H., bersama Tim Satbrimobda Kompi 3 Batalyon B Pelopor melaksanakan kegiatan sterilisasi gereja dalam rangka menciptakan suasana perayaan ibadah di gereja yang aman dan kondusif, Kamis (17/4/2025) sore.

Wakapolres mengatakan bahwa kegiatan sterilisasi dilakukan untuk memastikan lokasi gereja yang akan digunakan untuk pelaksanaan ibadah terjamin keamanannya.

“Kegiatan sterilisasi menerjunkan sejumlah personel Polres Kobar berkolaborasi dengan Tim Satbrimobda Kompi 3 Batalyon B Pelopor,” ujarnya.

Ia berharap sterilisasi dan pengamanan di gereja-gereja diharapkan memberi keamanan dan kenyamanan bagi seluruh umat Kristiani yang akan menjalankan ibadah.

Sementara untuk mewujudkan keamanan dalam pelaksanaan ibadah, Polres Kobar mengerahkan 150 personel polres dan polsek yang tergelar di seluruh gereja dari 17 – 21 April 2025.

“Pengamanan bersifat terbuka dan tertutup. Kami berharap kegiatan ibadah gereja berlangsung damai dan lancar,” katanya.

Sementara itu, pengurus Gereja Katolik seklaigus Ketua panitia ibadah, Agustinus Anggun mengucapkan terima kasih kepada Polres Kobar atas perhatiannya dalam mempersiapkan keamanan dan pengamanan rangkaian ibadah gereja.

“Semoga personel polisi diberikan anugerah kesehatan dalam memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat khususnya umat Katolik,” katanya.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur