Example 728x250
Babel

Gara-Gara Musik Dimatikan, Dua Pengunjung Cafe di Parit Tiga Keroyok Karyawan, Polsek Jebus Gerak Cepat Ungkap Kasus

91
×

Gara-Gara Musik Dimatikan, Dua Pengunjung Cafe di Parit Tiga Keroyok Karyawan, Polsek Jebus Gerak Cepat Ungkap Kasus

Sebarkan artikel ini

Aksi kekerasan kembali terjadi di tempat hiburan malam. Dua pria ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang karyawan Cafe Family di Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat. Ungkap kasus ini dilakukan oleh Polsek Jebus di bawah jajaran Polres Bangka Barat.

Korban, RSB (29), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus usai dianiaya dua pengunjung kafe pada Senin dini hari, 14 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban tengah membereskan ruangan karaoke dengan mematikan AC dan televisi. Salah satu pengunjung tidak terima, meminta musik dihidupkan kembali, lalu mendorong korban ke tembok dan memukulinya. Aksi kekerasan itu berlanjut saat pelaku kedua ikut memukul korban secara berulang kali dengan tangan kosong.

Kapolsek Jebus, Kompol Albert D. H. Tampubolon, SH, atas seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum et repertum terhadap korban, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku,” terang Kompol Albert.

Kedua pelaku yang diamankan yakni YSI (44) dan MKM (40), warga Dusun Suntai, Desa Air Gantang, Kecamatan Parit Tiga. Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Proses hukum saat ini terus kami lanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kompol Albert.

AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kapolsek Jebus mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. “Polres Bangka Barat akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.analisnews.co.id

 

Pe5:tim red

Editor:M.Jhon kanedy

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur