Example 728x250
BeritaKaltengTerkini

Polsek Kapuas Tengah Lakukan Pengamanan Pelaksanaan Ibadah Jum’at Agung di Gereja Imanuel Pujon.

83
×

Polsek Kapuas Tengah Lakukan Pengamanan Pelaksanaan Ibadah Jum’at Agung di Gereja Imanuel Pujon.

Sebarkan artikel ini

Polsek Kapuas Tengah Lakukan Pengamanan Pelaksanaan Ibadah Jum’at Agung di Gereja Imanuel Pujon.

Tribratanews.Kalteng.Polri.go.id-Polsek Kapuas tengah Polres Kapuas Polda Kalteng
secara berkesinambungan menggelar tugas rutin Kepolisian dalam hal Pengamanan Tempat Ibadah / Gereja dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,Kegiatan pengamanan kali ini adalah pelaksanaan Ibadah Jum’at Agung Tahun 2025 di Gereja Imanuel GKE Pujon, Jum’at (18/04/2025).

Kapolsek Kapuas Tengah AKP MUHAMMAD SALADIN, S.Tr.K., S.I.K., Melalui Waka Polsek IPDA PELDO mengatakan, “ Tujuan Pengamanan dilakukan oleh anggota Polri adalah sebagai upaya antisipasi gangguan Kamtibmas di sekitar tempat ibadah serta memberikan rasa aman kepada umat Nasrani yang sedang melaksanakan ibadah. “

Pengamanan kegiatan ibadah keagamaan yang dilaksanakan oleh anggota Polri terhadap umat Nasrani yang beribadah di gereja-gereja di wilayah Hukum Polsek KapuasTengah akan dilakukan oleh anggota Polsek Kapuas Tengah pada setiap hari minggu karena hal tersebut merupakan rutinitas tugas pengamanan yang diberikan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah.

“ Dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran sebagai anggota Polri yang hadir di tengah-tengah masyarakat selaku Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat diharapkan dapat membawa rasa aman dan tenteram bagi masyarakat yang beribadah sehingga dengan sendiri dapat terciptanya kepercayaan masyarakat yang sungguh terhadap Polri. “ tutup Kapolsek Kapuas Tengah.(Yh)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur