Example 728x250
Kalteng

Keamanan Terjaga, Polsek Tewah Rutin Patroli di Objek Vital

57
×

Keamanan Terjaga, Polsek Tewah Rutin Patroli di Objek Vital

Sebarkan artikel ini

Gunung Mas – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polsek Tewah melaksanakan patroli di sejumlah objek vital di wilayah Kecamatan Tewah pada Jumat (18/4/2025) pukul 10.30 WIB.

Patroli ini bertujuan untuk memastikan situasi kondusif dan mencegah terjadinya gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat. Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewah, Iptu Imam Maliki, S.Tr.K., menjelaskan bahwa kegiatan patroli ini akan dilakukan secara rutin dan berkala.

“Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan di Kecamatan Tewah. Patroli ini mencakup tempat-tempat strategis seperti kantor pemerintahan serta pemukiman penduduk,” ujarnya.

Selain itu, patroli juga dilakukan di fasilitas umum seperti pasar dan area perbankan yang sering menjadi sasaran tindak kejahatan. “Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Laporkan segera jika ada hal-hal mencurigakan,” tambahnya.

Dengan adanya patroli rutin oleh personel Polsek Tewah, diharapkan situasi keamanan di Kecamatan Tewah tetap kondusif. Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan bekerja sama dengan pihak kepolisian demi terciptanya suasana yang aman dan damai. (sp)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur