Example 728x250
Kalteng

Polresta Palangka Raya Amankan Ibadah Jumat Agung di Gereja Efrata

62
×

Polresta Palangka Raya Amankan Ibadah Jumat Agung di Gereja Efrata

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – Pengamanan kegiatan ibadah Jumat Agung Tahun 2025 di Gereja Efrata, Jalan Kinibalu, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, berlangsung aman dan lancar pada Jumat (18/4/2025).

Personel Polresta Palangka Raya yang dipimpin oleh IPTU Narmanto selaku Perwira Pengendali (Padal) turut mengawal jalannya kegiatan keagamaan ini.

Berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Palangka Raya, Nomor: Sprin/421/IV/PAM 3.3./2025 tanggal 16 April 2025, pengamanan dilakukan dengan melibatkan personel seperti Brigpol Dwi Saputro dan Briptu Muhammad Ramadhani.

Ibadah yang dihadiri sekitar 100 jemaat ini dimulai pada pukul 05.30 WIB dan selesai sekitar pukul 08.00 WIB. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau aman dan kondusif, serta tidak ada gangguan yang berarti.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Iptu Narmanto mengungkapkan, bahwa pengamanan tersebut merupakan upaya untuk memberikan rasa aman kepada jemaat yang menjalankan ibadah, serta menjaga ketertiban di sekitar gereja.

“Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pengamanan terbaik dan mendukung setiap kegiatan keagamaan agar berlangsung dengan tertib dan aman,” ungkap Narmanto.

Setelah kegiatan ibadah berakhir, jemaat meninggalkan lokasi dengan tertib, dan pengamanan Polresta Palangka Raya selesai dilaksanakan dengan situasi yang aman. (dk_reborn)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur