Example 728x250
KaltengTerkini

Dukung Program Ketahanan Pangan Warga Memanfaatkan Lahan Pekarangan Dengan Sistem Hidroponik

77
×

Dukung Program Ketahanan Pangan Warga Memanfaatkan Lahan Pekarangan Dengan Sistem Hidroponik

Sebarkan artikel ini

Kapuas Timur-Dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur maka dilaksanakan pengecekan pemanfaatan lahan pekarangan oleh Aiptu Imam Nor Batin bersama pemilik lahan Sdr. H. Syamsuni, pemanfaatan lahan pekarangan sistem hidroponik tanaman pangan jenis cabe seluas 2×5 M² yang dikelola secara mandiri di Jl. Trans Kalimantan Km. 8 RT. 002 Desa Anjir Serapat Baru Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov.Kalteng, Sabtu (19/04/2025) pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., mengatakan dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur melaksanakan pengecekan lahan tanaman pangan (pekarangan gizi) yang sudah dikelola, “Bahwa hasil pengecekan lahan tersebut tidak dalam sengketa. Sesuai dengan legalitas surat hak milik (bersertifikat) yang dialokasikan untuk dikelola menjadi pekarangan gizi,” ujar Kapolsek.

Kegiatan ketahanan pangan bertujuan mendukung program pemerintah 100 hari program Presiden RI terkait kegiatan ketahanan pangan dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur. Lokasi yang dicek adalah perkebunan cabe yang membutuhkan perawatan, pemupukan dan bibit unggul serta pendampingan dari pihak terkait.

“Tidak hanya menjadi sumber pangan lokal yang berkelanjutan tetapi juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat nantinya. Keberhasilan ini akan dirasakan masyarakat itu sendiri, Sehingga dapat memberikan dampak positif yang signifikan pada ketahanan pangan dan ekonomi,” tambah Kapolsek (u11)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur