Polsek Kapuas Hilir_Dengan rutin melaksanakan sosialisasi Tentang Karhutla Kepada Masyarakat diwilayah kecamatan Kapuas Hilir Kab.Kapuas Prov.Kalimantan Tengah.Sabtu (19/04/2015).
Kegiatan Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla ini dilaksanakan baik melalui sambang maupun dengan menggunakan media Spanduk maupun penyampaian secara langsung berupa Maklumat Kapolda Kalteng yang berisikan tentang Sanksi dan Pidana bagi yang membuka lahan dgn cara membakar sesuai dengan PASAL 187 DAN PASAL 188 KUHP,
‘PASAL 78 UU RI NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN,PASAL 99 AYAT (1), PASAL 108, PASAL 116, PASAL 118, DAN PASAL 119 UU RI NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG LINGKUNGAN HIDUP,PASAL 108 UU RI NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN,PASAL 27 PERDA PROV. KALTENG NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENGENDALIAN KARHUTLA, Dimana Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 Milyar
“Kami berharap dengan rutin melaksanakan himbauan ini tidak ada lagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara dibakar karena selain melanggar hukum dan UU juga hasil dari kebakaran dapat menyebabkan polusi udara,merusak kelestarian habitat ekosistem dan juga merugikan orang lain, marilah kita bersama-sama menjaga lingkungan dan menciptakan Kapuas Hilir bebas Sehat Tanpa Asap”(K20).