Example 728x250
Terkini

GIAT SOSIALISASI TENTANG LARANGAN KARHUTLA OLEH PERSONEL POLSEK KAPUAS HILIR

92
×

GIAT SOSIALISASI TENTANG LARANGAN KARHUTLA OLEH PERSONEL POLSEK KAPUAS HILIR

Sebarkan artikel ini

Polsek Kapuas Hilir_Dengan rutin melaksanakan sosialisasi Tentang Karhutla Kepada Masyarakat diwilayah kecamatan Kapuas Hilir Kab.Kapuas Prov.Kalimantan Tengah.Sabtu (19/04/2015).

Kegiatan Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla ini dilaksanakan baik melalui sambang maupun dengan menggunakan media Spanduk maupun penyampaian secara langsung berupa Maklumat Kapolda Kalteng yang berisikan tentang Sanksi dan Pidana bagi yang membuka lahan dgn cara membakar sesuai dengan PASAL 187 DAN PASAL 188 KUHP,
‘PASAL 78 UU RI NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN,PASAL 99 AYAT (1), PASAL 108, PASAL 116, PASAL 118, DAN PASAL 119 UU RI NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG LINGKUNGAN HIDUP,PASAL 108 UU RI NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN,PASAL 27 PERDA PROV. KALTENG NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENGENDALIAN KARHUTLA, Dimana Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 Milyar

“Kami berharap dengan rutin melaksanakan himbauan ini tidak ada lagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara dibakar karena selain melanggar hukum dan UU juga hasil dari kebakaran dapat menyebabkan polusi udara,merusak kelestarian habitat ekosistem dan juga merugikan orang lain, marilah kita bersama-sama menjaga lingkungan dan menciptakan Kapuas Hilir bebas Sehat Tanpa Asap”(K20).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur